SUAKA- KAPUAS. Jajaran Satnarkoba Polres Kapuas Kalimantan tengah telah menangkap dua orang pembawa Narkoba jenis sabu-sabu, keduanya yakni bernama Rian (24) warga Yos Sudarso Banjarmasin Barat dan Fadli (37) warga Jalan Sultan Adam Banjarmasin Utara. mereka ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Trans Kalimantan wilayah Desa Anjir Serapat Kabupaten Kapuas, kedua pelaku mengendarai mobil saat itu dicegat aparat kepolisian karena diduga membawa Narkoba jenis sabu-sabu yang hendak di bawa masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Suherman kepada media ini membenarkan adanya penangkapan atas dua orang pembawa Narkoba jenis sabu-sabu tersebut dan penangkapan berawal dari jajaran Satnarkoba Polres Kapuas yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seseorang yang membawa narkoba jenis sabu-sabu, kemudian setelah beberapa saat anggota Satnarkoba Polres Kapuas melakukan penyisiran di Jalan Lintas Trans Kalimantan Desa Anjir Serapat, anggota akhirnya menemukan mobil sedan merah yang diduga menjadi Target Operasi (TO) pada saat itu sedang berselisihan dijalan, jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut anggota Satnarkoba melakukan penghadangan dan pencegatan di depan Markas Polsek Kapuas Hilir dan berhasil menangkap dua orang lelaki dari dalam mobil tersebut bernama Rian dan Fadli, setelah dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya, tidak ada didapati barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu yang diduga kuat dibawa pelaku, kemudian dilakukan intrograsi lebih lanjut dimana menyimpan dan menyembunyikan barang haram tersebut yang akhirnya mereka mengaku bahwa barang Narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa telah mereka buang di Jalan Lintas Trans Kalimantan Desa Anjir Serapat Kecamatan Kapuas Timur.
Setelah dilakukan pencarian, Rabu (10/4/2019) siang, ditemukan dua plastik klip yang berisikan kristal bening diduga sabu di pinggir jalan Lintas Trans Kalimantan Kilometer 14 Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur, dua plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang diamankan seberat 1,91 gram, kami terus lakukan pengembangan terhadap kasus ini, kedua tersangka ini sedang menjalani pemeriksaan guna proses lebih lanjut, ungkapnya.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya, diantaranya satu plastik klip, satu unit mobil sedan warna merah yang digunakan kedua tersangka disertai STNK dan tiga handphone.
Kasat Narkoba Iptu Suherman mewakili Kapolres Kapuas mengatakan “Kami berkomitmen terus giat melakukan tugas dalam pemberantasan dan upaya untuk membasmi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Kapuas, tegasnya. (manuparyadi)