SUAKA – KOTABARU. Panwaslucam Pulau Laut Tengah mengelar Pelatihan para Saksi partai politik peserta Pemilu tahun 2019 agar supaya saksi saksi dapat memahami Fungsi sewaktu menjalankan tugas termasuk pengawasan pemungutan dan perhitungan suara ditempat TPS.
Pelatihan para saksi partai Politik peserta pemilu dihadiri Ketua Panwaslucam pulau Laut Tengah Saifullah S.Pd MA juga sebagai Kordiv Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Sekaligus Narasumber dan turut dihadiri seluruh para saksi partai politik peserta pemilu Tahun 2019 Rabu (10/4/2019), bertempat Ruang Aula Kecamatan Pulau Laut Tengah Jalan Tanjung Serdang Desa Salino Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
Dalam paparan Ketua Panwaslucam Saifullah S.Pd MA mengatakan “Bahwa Fungsi Tugas Saksi Partai Politik adalah mengawasi Tempat pemungutan Suara di tempat tempat TPS dan Partai Politik yang harus membawa Mandat sebagai saksi untuk menjalankan Tugas agar memberitahukan Surat Mandat Kepada Pihak penyelenggara KPPS Agar Supaya Mengetahui Bahwa Saksi ini Adalah Saksi Partai Politik yang dapat ikut dalam Ruangan KPPS yang disediakan, tukas Ifunk.
Lebih lanjut mengatakan, yang perlu diperhatikan Para Saksi itu harus Hadir lebih Awal sebelum proses dilaksanakan Pencoblosan tapi lebih penting Juga harus jangan meninggalkan Tugas sebelum selesai Perhitungan Suara agar tidak mengganggu Aktifitas KPPS.
“Jadi saran Ketua Panwaslucam kepada para Peserta Pelatihan Bimbingan Teknis Agar Saksi Partai Politik bisa membawa Dua saksi supaya dapat Bergantian masuk Ketempat KPPS.Ungkap Ifunk Pada Awak Media suarakalimantan.com
Harapan saya Setelah selesainya Pelatihan ini agar dapat menjalankan Tugas dengan rasa penuh Tanggung Jawab tampa mempengaruhi, Mengintimidasi Pemilih, Agar Terselenggaranya Pemilu Tahun 2019 Dikecamatan Pulau Laut Tengah dapat Berjalan Aman, Damai, Jujur dan Adil sehingga Bisa berjalan Dengan Baik, tandasnya.(wan)