Foto: saat pertemuan antara perwakilan kontraktor lokal Kabupaten Banjar dengan Pihak Dinas PUPR Kabupaten Banjar, Selasa (2/4/2019)
SUAKA – MARTAPURA, Kesulitan untuk mendapatkan proyek di kandang sendiri, yakni Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, membuat puluhan kontraktor lokal (Kabupaten Banjar) yang tergabung dalam sebuah Forum Koalisi Kontraktor Kabupaten Banjar melakukan pertemuan dengan pihak eksekutif Kabupaten Banjar, di hotel Roditha Banjarbaru, Selasa (2/4/2019).
Salah satu kontraktor lokal Kabupaten Banjar, Abdul Kahar Muzakkir mengatakan, dalam pertemuan para kontraktor Kabupaten Banjar di sebuah hotel Roditha Banjarbaru, Selasa (2/4/2019) tersebut adalah atas dasar undangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Banjar.
“Pertemuan tersebut adalah sosialisasi Undang-undang Jasa Kontruksi dan Pelatihan Input Data Perusahaan di Aplikasi SIKAP LKPP”, ucap Zakir, Senin (8/4/2019) kepada sejumlah wartawan.
Dalam pertemuan yang berlangsung sejak pukul 08:30 sampai pukul 14:15 Wita tersebut, menurut Zakir tidak menghasilkan apapun yang di harapkan kontraktor, hasilnya cuma retorika, pemangku yang berkepentingan (penguasa daerah) yang diuntungkan selama ini.
“kami hanya ingin di ayomi, jangan sampai kami seperti anak ayam tak punya induk. Seyogianya bupati sebagai kepala daerah dapat bersikap bijaksana dalam menyikapi persoalan ini,” harap Zakir yang merupakan Direktur Daerah LEKEM KALIMANTAN Kabupaten Banjar.
Memang dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar H. Mokhamad Hilman ST MT mengakui, di tahun 2018 proyek di Kabupaten Banjar hanya dikerjakan oleh kontraktor lokal sekitar 30 % dan kontraktor Non Lokal (luar Daerah) sebanyak 70 % dari proyek yang ada.
Semua yang dikatakan kepala Dinas PUPR tersebut di dengar oleh kawan-kawan dan kami berharap, paling tidak untuk kedepan sebaliknya. Kami-kami para kontraktor lokal ini yang harus diberi pekerjaan 70 % dari jumlah proyek yang ada, tegas Zakir.
“Ada apa ???, kenapa ini bisa terjadi. Di mana tugas Pemerintah Daerah dan sepertinya tidak melaksanakan Amanat UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomer 30 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Konstruksi yang seharusnya Pemerintah baik pusat maupun daerah berkewajiban untuk melaksanakan tugas pembinaan di bidang jasa Konstruksi,” tukas Zakir.
Zakir berharap, dalam pengerjaan proyek harus transparansi dan daftar proyek yang akan di kerjakan harus dipublikasikan, “Tolong semua ini jangan di tutup-tutupi, masyarakat penyumbang pajak untuk pembangunan lewat APBD murni & APBN harus mengetahuinya tukasnya.
“Jangan sampai, oknum dinas yang bersangkutan bermain mata dengan proyek. Dan juga jangan sampai Pegawai Negeri Sipil turut Serta dalam pengadaan yang di urus nya. Semua ini harus sesuai dengan rumusan pasal 12 huruf (i) UU Nomor 20 Tahun 2001” tukas Abdul Kahar Muzakkir.
Pengamat Politik dan Pembangunan Daerah, H. Aspihani Ideris, MH mengharapkan Pemerintah Daerah mempertimbangkan dalam pengerjaan proyek lebih mendahulukan dan memprioritaskan kontraktor lokal ketimbang kontraktor luar daerah.
“Saya rasa kontraktor lokal di Kabupaten Banjar ini profesional dalam pengerjaan proyek, dari itu sebaiknya menggunakan kontrak lokal lebih efesien katimbang mementingkan kontraktor luar daerah. Ya hitung-hitung memberdayakan mereka lah,” ujar Aspihani saat dihubungi wartawan, Senin (8/5/2019).
Menurut tokoh Pemuda Kabupaten Banjar ini, guna meningkatkan daya saing kkontraktor lokal, pihak pemerintah busa saja melakukan serangkaian sertifikasi pada pekerja konstruksi. Disisi lain juga pemerintah harus secara berkesinambungan melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kualitas kontraktor lokal sehingga mereka mampu berdaya saing. (Kastal)