KOTABARU, SUARAKALIMANTAN.COM – Karyawan perumahan PT. Smart PKS Bamm dan PT. Bamt tersentak kaget dan marah setelah menerima surat pemberitahuan pemutusan aliran tenaga listrik dari PLN unit layanan pelanggan (ULP) batulicin, Senin tanggal (08/04/2019) di perumahan PKS Bamm Desa Serongga Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
Ada 59 pelanggan Kwh yang mendapat surat pemberitahuan dari PLN, di antaranya perumahan karyawan PT. Smart PKS Bamm (43 ) Kwh, PT. Bamt (16) Kwh, yang mana terpaksa diputus aliran listriknya untuk sementara oleh pihak PLN, Jika tidak membayar rekening serta biaya keterlambatan, Setelah itu Apabila dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak dilakukan pemutusan sementara tunggakan belum dilunasi, maka Instalasi PLN akan dibongkar.
Di konfirmasi Lewat via telepon seluler Pihak PLN unit layanan pelanggan batulicin melalui Sihab,” di PLN tidak ada pembayaran soalnya sudah dua bulan ini ada keterlambatan mulai maret sampai dengan april 2019, sebenarnya secara SOP seharusnya di putus tapi kita bantu akan tetapi tidak boleh lewati tanggal 20 akan datang,” jelasnya.
Mahfuzah. S.Sos mengatakan kepada awak media Suara Kalimantan.com – Kami selama ini tidak pernah menunggak karena sistem pembayarannya disini dilakukan pemotongan langsung oleh karyawan kantor perusahaan melalui slep gaji, jadi tidak mungkin terlambat ,”ujarnya Mahfuzah.S.Sos.I salah satu karyawan PT. Smart PKS Bamm.
Ketika dikonfirmasi kepihak perusahaan Ferry selaku KTU PT. Smart PKS Bamm dirumahnya selasa (09/04/2019) menjelaskan, Secara kewajiban kita sudah melaksanakan kewajiban, melakukan pembayaran melalui pihak ketiga (Waskito) terlepas dibelakang itu kita tidak tau,
rupanya ada sebagian yang tidak dibayarkan oleh Waskito ke PLN sebanyak 43 pelanggan KWH. Ujarnya.
Selanjutnya kami pertanyakan kepada istrinya ternyata uangnya dipakai dia untuk keperluan pribadi, Kemudian kita temui lagi waskito pada hari selasa (09/04/19) di tempat kerjanya unit listrik desa (ULD) Cantung untuk meminta pertanggung jawabannya tetang persoalan ini dan dia berjanji selambat – lambatnya tanggal (13/04/19) akan segera membayarkan kepada PLN jika nanti dalam perjalannya dia ingkar maka akan kami proses secara hukum, tandasnya.
Ketika dikonfirmasi ke KTU PT. BAMT Made mengatakan” waskito gak bayar ( ke PLN ) kita sudah bayarkan ke dia, ditempat kami ini ada 16 pelanggan Kwh, jadi intinya kami mau cepat Clear jika tidak akan kami laporkan kepihak yang berwajib,’ Pungkasnya.
Sebelum pihak media Suara Kalimantan.com – sudah beberapa kali menghubungi Waskito lewat via telepon seluler namun tidak dijawab hingga Berita ini diterbitkan. (Syir/dam).