Pertemuan Forum Koalisi Kontraktor Kabupaten dengan Komisi I digedung DPRD Banjar, Senin (8/4/2019)
SUAKA – MARTAPURA. Pertemuan sejumlah kontraktor tergabung dalam Forum Koalisi Kontraktor Kabupaten Banjar dengan perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar yang difasilitasi Komisi I DPRD Banjar di Martapura, Senin (8/4/2019), belum membuahkan hasil yang memuaskan.
Pertemuan ini dikarenakan kontraktor lokal sulitnya mendapat proyek di Pemerintah Kabupaten Banjar, sebut Direktur Daerah LEKEM KAKIMANTAN Kabupaten Banjar, Abdul Kahar Muzakir kepada sejumlah wartawan, Senin (8/4/2019).
Menurut Zakir yang juga merupakan salah seorang perwakilan kontraktor, dirinya bersama kontraktor lokal kainnya mengaku kecewa, sebab pertemuan dengan Komisi I DPRD belum membuahkan hasil.
“Kami kecewa, harapan kami pertemuan hari ini dengan DPRD Banjar mendapat porsi proyek di Pemerintah Kabupaten Banjar. Sepertinya usulan kami ini tidak diakomodir.” tukas Abdul Kahar Muzakir.
Menurut Zakir, dalam tiga tahun terakhir kontraktor lokal hanya dapat 30 persen proyek yang ada dan 70 persennya dikuasai penyedia jasa kontruksi dari luar daerah. Padahal, pajak perusahaan dan lainnya dibayar untuk dana daerah, termasuk dalam pendapatan di APBD Kabupaten Banjar.
“Seharusnya 70 persen untuk kontraktor lokal dan 30 persen non lokal. Ini yang terjadi justru sebaliknya. Di Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar ada secercah harapan bagi kami, tetapi di PUPR Banjar belum jelas,” ucap Zakir.
Menanggapi pernyataan sejumlah kontraktor tersebut, Kepala Dinas PUPR Banjar Mokhammad Hilman menegaskan, semua harus berjalan sesuai peraturan atau regulasi yang ditetapkan pemerintah. Selain itu yang disampaikan Sekretaris dan Kabid Jaskon sebagai perwakilan Dinas PUPR di DPRD terkait dengan pembinaan jasa konstruksi.
“Apa yang dilakukan Pemkab Banjar sudah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Hal itu sudah kami sampaikan saat Rapat Forum Masyarakat Jasa Konstruksi pada 2 April yang lalu,” beber Hilman.
Menurut dia, untuk pekerjaan penunjukan langsung saja sekarang ini ada aturannya, yakni kontraktor harus mendaftar di SIKAP.
“Terkait pengadaan barang/jasa milik pemerintah diberlakukan sesuai Perpres 16 Tahun 2018. Dan kami diberikan penjelasan implementasi prosesnya melalui pelaksanaan e-Procurement sesuai aplikasi SPSE 4.3,” tegasnya.
Sedangkan alasan tidak dapat berhadir di Komisi I DPRD Banjar dengan para kontraktor, Hilman menyebut dirinya karena ada kegiatan lain, yakni konsultasi publik kesepakatan dengan Bapemperda DPRD Banjar untuk mempercepat proses legislasi Perda RTRW Kabupaten Banjar.
“Secara resmi kami sudah menyampaikan surat resmi terkait ketidakhadiran tersebut,” pungkasnya. (Kastal)