Dalam Paripurna, Pemkab Kotabaru Sampaikan Dua Raperda Kepada DPRD

Ket. Foto Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (8/4/2019)

SUAKA – KOTABARU. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru kembali melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka acara Pidato Bupati Kotabaru untuk menyampaian 2 buah Raperda dari pihak Eksekutif pada Senin (8/4/2019).

Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian 2 Raperda tentang Kelembagaan Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa serta Metrologi Legal.

Rapat yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, dipimpin Muhammad Arif, S.H, M.Hum selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru dan dihadiri 19 anggota DPRD sedangkan 16 lainnya tidak hadir termasuk Ketua DPRD. Hj. Alfisah, Sementara itu dari pihak eksekutif di wakili oleh Asisten I Sekdakab Kotabaru, Ir. H. Hasbi M. Tawab S.H.

Selain dihadiri para anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Pimpinan SKPD, rapat juga dihadiri para Assisten dan Staf Ahli Bupati serta unsur Forkopimda Kotabaru.

Ir. H. Hasbi M Tawaf, S.H, selaku Asisten I Sekdakab Kotabaru diberikan kepercayaan membacakan sambutan Bupati Sayed Jafar, SH secara tertulis mengatakan dalam rangka menjalankan roda pemerintahan daerah yang merupakan amanah dari Undang-Undang, izinkan kami selaku eksekutif untuk menyampaikan 2 (dua) Raperda untuk dibahas bersama-sama dengan Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru.

“Adapun 2 (dua) buah Raperda yang akan kami sampikan yaitu pertama, raperda tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, yang dimaksud dengan lembaga kemasyarakatan desa bisa berwujud seperti Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), PKK, Karang Taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Pastinya Lembaga Kemasyarakatan yang terbentuk di desa harus tumbuh dari masyarakat serta merupakan wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat desa.

Hasbi menambahkan, yang kedua raperda mengenai metrologi legal yaitu : untuk melindungi kepentingan umum perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran, alat-alat ukur, takaran, timbangan dan perlengkapannya.

Baca Juga:  KADIS KESEHATAN LAKUKAN SIDAK DIBEBERAPA PUSKESMAS DI KABUPATEN KOTABARU

Sehingga diperlukan adanya pengaturan alat-alat ukur, takar, timbangan, wajib tera ulang sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen UTTP, katanya.

Penyampaian dua Raperda tersebut untuk dibahas pada rapat Paripurna ini, sebagai wujud dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru dalam membangun dibidang hukum, sehingga penyelenggaraan pembangunan secara menyeluruh memilki aspek legal dan sampai akhirnya disepakati menjadi peraturan daerah, tutupnya. (dam/Tim)

Dibaca 68 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top