Gambar : Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru
SUAKA – KOTABARU. Rumah Sakit Kabupaten Kotabaru sudah memiliki nama menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru, Rumah Sakit Kotabaru sudah ada sejak puluhan tahun berdiri untuk melayani masyarakat di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan dalam hal kesehatan.
Selama itu pula, rumah sakit yang saat ini berada di akses pinggir jalan raya nasional dengan warna hijaunya terlihat jelas dari jalan raya atau pengguna jalan tak memiliki nama. Posisinya memang berada di tengah-tangah perkotaan sehingga tak sulit untuk menuju tempat pelayanan kesehatan ini.
Masyarakat lebih mengenal dengan nama Rumah Sakit Kotabaru. Tidak ada nama lain selain itu, Padahal di semua kabupaten rata-rata menggunakan nama rumah sakit dengan nama pahlawan atau tokoh di daerah tersebut.
Menyikapi hal itu, Pemerintah Daerah Kotabaru rupanya sudah memberikan nama kepada rumah sakit daerah Kotabaru ini. Hal ini diakui Sekretaris Daerah Kotabaru, Drs. H. Said Akhmad, Sabtu (6/4/19).
“Pemerintah daerah sekarang sudah menerbitkan SK untuk pemberian nama rumah sakit Kotabaru di akhir Maret 2019 lalu dengan keputusan Bupati Kotabaru H Sayed Jafar, SH dalam SK Nomor 060/463/SETDA, tertanggal 18 Maret 2019. Nama rumah sakit itu berubah menjadi RSUD Pangeran Jaya Sumitra,” kata Said Akhmad.
Dia mengatakan, nama Rumah Sakit Kotabaru sudah memiliki nama menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru.
“Jadi selama ini memang belum ada nama, bukan sudah diganti tetapi diberi nama dari RSUD Kotabaru menjadi RSUD Pangeran Jaya Sumitra, ” katanya.
“Dulunya memang bernama RSUD Kotabaru. Namun, saat Pemkab Kotabaru mengadakan rapat bersama dengan Forkompinda, tokoh masyarakat, ulama, tokoh adat, tokoh pemuda dan unsur masyarakat akhirnya menyepakati perubahan nama menjadi RSUD Pangeran Jaya Sumitra,” katanya
Sekedar diketahui, nama tersebut merupakan tokoh kerajaan yang ada di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga atas dasar itu, kemudian Bupati Kotabaru H Sayed Jafar, SH mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk menghormati nama Raja Pertama Kerajaan Pulau Laut yang telah berjasa membuka wilayah yang kini bernama Kabupaten Kotabaru di Provinsi Kalimantan Selatan,” tandasnya (dam/tim)