SUAKA – MARTAPURA. Orang tua siswa Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 13 Kabupaten Banjar sempat dihebohkan adanya anak-anak mereka pulang ke rumah membawa stiker berisi alat peraga kampanye (APK) atas nama Calon anggota DPRD Provinsi Kalsel dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan (Dapil) Kalsel dua wilayah Kabupaten Banjar bernama Danu Ismadi Saderi.
Info yang didapatkan, stiker dan kartu nama Calon Legeslatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut beredar pada hari Senin (25/3/2019) dua hari yang lalu. Begitu selesai menggelar upacara bendera pada Senin, anak-anak mendapatkan APK jenis stiker itu dari sesama murid MIN 13 Kabupaten Banjar lainnya.
“Begitu saya tanyakan kepada anak saya, dapat dari mana stiker itu, anak saya menjawab mendapatkan dari temannya juga yang ternyata dari murid kelas tiga MIN 13 Banjar,” ucap salah satu orang tua murid MIN 13 Banjar yang namanya minta tidak disebutkan, Rabu (27/3/2019).
Kepala MIN 13 Banjar, Junaidi Hasyim ketika dikonfirmasi oleh awak media ini membenarkan kejadian tersebut. Dan iapun terkejut dan langsung meminta para murid serta dibantu guru di sekolah mengumpulkan APK jenis stiker tersebut.
Dirinya pun meminta keterangan beberapa murid mendapatkan stiker tersebut dari mana. Berdasarkan hasil penelusuran pihak sekolah, ternyata memang seusai upacara salah satu murid kelas tiga MIN 13 Kabupaten Banjar dan dirinya pun memintai keterangan murid tersebut.
‘Berdasarkan hasil penelurusan dan keterangan dari murid tersebut, mendapatkan stiker caleg karena dari kakaknya yang minta bagikan. Menghindari hal yang tidak diinginkan, semua stiker caleg tersebut yang masih ada langsung kami amankan,” kata Junaidi Hasyim.
Sikap tegas Kepala MIN 13 Banjar mengambil dan mengumpulkan stiker yang merupakan alat peraga salah satu Caleg dari PKS tersebut merupakan sebuah langkah yang tepat.
“Langkah ini sudah tepat, namun Bawaslu harus bisa mengambil sikap tegas atas kejadian ini. Karena peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye di lembaga pendidikan, dan ini sanksinya denda dan pidana,” ucap Aspihani Ideris yang merupakan Direktur Eksekutuf LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Rabu (27/3/2019).
Advokat muda Kalsel ini menegaskan, membagikan stiker atau alat peraga di MIN 13 Banjar, sama halnya dengan kampanye di tempat tersebut, kalau benar terbukti, Caleg PKS itu bisa dinyatakan melanggar Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Sanksinya, bisa berupa denda hingga hukuman pidana. Sesuai Pasal 521 (Undang-Undang Pemilu), sanksinya pidana paling lama 2 tahun dan denda,” ujar dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini.
Menurut Aspihani, UU PKPU No 23 Tahun 2018 Pasal 31 ayat (2) juga menjelaskan, para kandidat dilarang keras untuk menempelkan stiker di tempat ibadah (termasuk halaman), Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, Gedung atau fasilitas milik sekolah, Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), Jalan-jalan protokol, Jalan bebas hambatan, Sarana dan prasarana publik serta Taman maupun pepohonan.
Data yang di dapatkan awak media ini, jumlah siswa di MIN 13 Banjar di Manarap Baru kecamatan Kertak Hanyar tersebut sebanyak 139 siswa. (Kastal)