Jaksa sambangi Pesantren
SUAKA, KAPUAS – Program Penerangan dan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Pesantren (JMP) di Pondok Pesantren Al Muhajirin Kabupaten Kapuas oleh Tim Jaksa Masuk Pesantren (JMP) Kejaksaan Negeri Kapuas yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya santri. Senin pagi, tanggal 25 Maret 2019.
Kepala Kejaksaan negeri kapuas KOMAIDI, SH melalui Kasi Intelijen MAULADI, SH, MH menjelaskan kegiatan Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Pesantren (JMP) di Pondok Pesantren Al Muhajirin merupakan pelaksanaan Wewenang Kejaksaan RI dalam Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum, dimana Kejaksaan RI turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat (pasal 30 ayat (3) huruf a UU RI Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI) yang bertujuan mewujudkan keta’atan hukum bagi pelajar.”Jelas, MAULADI.
“Ia Katakan, Ke ta’atan dibentuk melalui penegakan hukum namun tidak terbatas hanya pada penindakan, akan tetapi harus diterapkan pula paradigma baru penegakan hukum yang lebih menekankan pada aspek pencegahan. Dengan aspek pencegahan, segala kegaduhan yang menjadi efek samping penindakan dapat dihindari dan pemahaman yang tertanam pun diharapkan dapat bertahan lebih lama.’Ucapnya.
Bahwa dalam pelaksanaan Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Pesantren (JMP) telah disampaikan materi tentang Budaya Taat Hukum, Akibat Hukum Penyalahgunaan Narkotika berdasarkan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Akibat Hukum Penyalahgunaan Media Sosial berdasarkan UU No19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Narasumber Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas MAULADI, SH, MH
“Sementara dalam Kegiatan Jaksa Masuk Pesantren (JMP) tersebut, diikuti sekitar 100 (seratus) santri yang antusias mendengarkan penyampaian materi dan melakukan tanya jawab kepada narasumber.Disamping akhir acara pada Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), ini juga dilakukan penyerahan Souvenir kepada santri.(h@tim/SK).