Djupri Efendi : PT. PLN (Persero) UP3 Kotabaru Lalai Dalam Pengawasan

Kotabaru, suarakalimantan.com – Sekitar 31 kepala keluarga warga desa Sekandis, dan Gunung calang yang menjadi korban pencabutan kwh yang berujung denda sebesar 7 juta rupiah

Sekitar enam bulan warga desa sekandis tidak menikmati aliran listrik, berbagai upaya sudah dilakukan namun sampai sekarang belum juga ada kepastian kwh mereka terpasang kembali, Rabu (20/03/2019).

Titik permasalahan berawal dari adanya pengaduan warga terkait adanya pencabutan kwh oleh PT. PLN Unit pelaksana pelayanan pelanggan (UP3) melalui tim (P2TL).kotabaru, Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

Kepala desa sekandis (Abdullah) melalui via telepon mengatakan,” kemungkinan gara – gara berebut pelanggan oleh dua CV. Kontraktor, diantaranya CV. KARYA SURYA TEHNIK dan CV. MAHA KARYA sehingga dalam pemasangan kwh dilapangan menjadi kacau, yang berujung terjadinya pencabutan kwh kepada 14 kepala keluarga Yang ada didesa kami” ungkapnya.

Hal serupa juga terjadi di desa gunung calang ada sekitar 11 kepala keluarga dan sebagiannya lagi desa sukadana.

Menurut warga sedang yang menjadi korban mereka sudah melakukan pembayaran secara kes dan kredit kepada piahak kontraktor untuk diuruskan ke PLN namun pihak PLN tetap saja melakukan pencabutan kwh, karena dianggap ilegal sehinga mereka harus membayar denda sekitar tujuh juta rupiah kepada unit up3 PLN Kotabaru

Hal ini ditanggapi serius oleh Djupri Efendi yang mewakili warga ketika awak media Suara Kalimantan, menemui di kediamannya” mesti hal ini tidak terjadi jika PLN melakukan pengawasan terhadap vendor atau yanbung yang mendapat kontrak payung oleh PLN.

berdasarkan pengalaman saya selama bekerja di PLN mestinya vendor atau kontrak payung yang melakuakan pengawasan mulai dari pemasangan dan pengaktifan kwh sehingga tidak terjadi kerancuan seperti sekarang ini.

Baca Juga:  Ketua DPRD Syairi Mukhlis S.Sos, Mendukung Lapas Kotabaru Wilayah Bebas Korupsi

yang menjadi pertanyaan saya kenapa barang digudang PLN bisa di keluarkan oleh kontraktor, sehingga menyebabkan kesalahan pemasangan kwh dari nama si A tetapi terpasang nama si B dan begitu sebaliknya, ada apa dengan vendor dan PLN Kotabaru?

Apakah selama ini tidak ada Prosedur yag baku dalam pengawasan PLN sesaui sop. Pungkas Mantan Alumni PLN Kotabaru. (TIM).

Berita ini akan diterbitkan kembali dengan edisi terbaru.

Dibaca 123 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top