Akhmad Gafuri : Belum Ada Pelanggaran Pidana Pemasangan Alat Peraga Kampaye

SUAKA – KOTABARU.Ketua Bawaslu Kotabaru melalui bagian Koordinator Gakkumdu, Akhmad Gafuri SH. M. Hum. “Mengatakan bahwa sampai saat ini pihak parpol belum ada menerima Laporan tentang pelanggaran tindak pidana pemilu keterkaitan pemasangan APK(Alat Peraga Kampanye) yang merasa pihak parpol dirugikan secara Formil dan Materil. Rabu, (20/3/2019), ungkap Gafuri ke Awak Media Suara Kalimantan. Di kantor Bawaslu Kotabaru Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

Hadir Dalam Pertemuan Rapat Koordinasi ketua Bawaslu yang diwakili Komisioner Bawaslu Kotabaru, Akhmad Gafuri SH M.Hum sebagai Ketua Koordinator Gakkumdu, Suria Miftah Irawan SH. S.IK.Kasat Reskrim juga sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian, Wahyu Oktaviandi Kasi Pidum juga sebagai Pembina Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan Negeri Kotabaru, Dalam Rangka melaksanakan Rapat untuk menghadapi Pemilihan Umum tahun 2019, tutur Gafuri.

“Bila ada Dugaan terjadinya Pelanggaran harus memenuhi syarat Formil dan Materil, Justru Kita juga menghimbau Kepada Aparat ASN untuk menjaga Netralitas”.

Bahwa kita tetap menjaga Sinergitas antara Bawaslu Kotabaru dan pihak Kepolisian Kotabaru dan Kejaksaan Negeri Kotabaru untuk menghadapi Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden untuk turun Kelapangan dalam Rangka Kampanye Rapat Umum dan turun untuk melepas Alat Peraga Kampanye (AKP) pada Waktu Masa Tenang dan beberapa hari kedepan akan menggelar Rapat Kerja Dengan Stake Holder, tandasnya.(wan)

Dibaca 24 kali.
Baca Juga:  GM PT Angkasa Pura I Amiruddin Florensius: Penerbangan Aman, Bandara Internasional Syamsudin Noor Terapkan Protokol Kesehatan Dengan Baik.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top