Mandagi Nahkodai Dewan Pers Indonesia di Tengah Tantangan dan Peluang

Dalam Rapat Pleno Dewan Pers Indonesia di Hotel Grand Cempaka Jakarta, Minggu (17/3/2019).

SUAKA – JAKARTA. Rapat pleno Anggota Dewan Pers Indonesia hasil Kongres Pers Indonesia 2019 di Hotel Grand Cempaka Jakarta, baru-baru ini telah memilih Heintje Mandagi sebagai Ketua Dewan Pers Indonesia periode 2019-2022.

Dua kandidat yang sebelumnya disebut-sebut menjadi calon kuat untuk menjabat Ketua Dewan Pers Indonesia yaitu Irjen (Purn) Pol Wisjnu Amat Sastro- mantan Kapolda Riau, dan Dr Emrus Sihombing- pakar Komunikasi, memilih mundur dan tidak bersedia dipilih. Mayoritas peserta rapat pleno Dewan Pers Indonesia kemudian memilih dan memutuskan Heintje Mandagi sebagai Ketua Dewan Pers.

Setelah resmi menahkodai Dewan Pers Indonesia, Heintje Mandagi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia dan Sekretaris Sekber Pers Indonesia, bersama-sama dengan anggota lainnya berhasil menyusun komposisi lengkap Struktur kepengurusan Dewan Pers Indonesia periode 2019-2022.

Di jajaran pengurus inti, Mandagi didampingi Wakil Ketua Emrus Sihombing (Unsur Tokoh Masyarakat), dan Sekretaris Sugiharto Santoso (Unsur Pimpinan Perusahaan Pers), dan H Subaidi (Unsur Tokoh Pers dan Masyarakat) pada posisi Bendahara.

Struktur Dewan Pers Indonesia tersebut, yakni Komisi Hukum dan Perlindungan Pers : Irjen (Purn) Pol. Wisjnu Amat Sastro (Unsur Tokoh Masyarakat), Komisi Sertifikasi Kompetensi : Lasman Siahaan, SH, MH (Unsur wartawan/pimpinan organisasi pers), KomisiPengembangan Profesi : Suriyanto, SH, MH, M.Kn (Unsur wartawan/pimpinan organisasi pers), Komisi Pengaduan Masyarakat : Mustika Sani, SH, MH (Unsur Tokoh Masyarakat).

Selanjutnya untuk Komisi Verifikasi Perusahaan Pers : Drs. Maripin Munthe (Unsur pimpinan organisasi perusahaan pers), Komisi Perwakilan Provinsi : Febryan Adhitya, SE, M.Sn (Unsur Pimpinan Perusahaan Pers), Komisi Hubungan Antar Lembaga : Dr. Drs. Taufiq Effendi, MBA (Unsur Tokoh Masyarakat), Komisi Pemberdayaan Media : Kasihhati (Unsur wartawan/pimpinan organisasi pers), Komisi Usaha : Drs. Yockie Hutagalung, MM (Unsur Tokoh Masyarakat).

Komisi Lembaga Sertifikasi Profesi : Salim Djati Mamma (Unsur wartawan/pimpinan organisasi pers), Komisi Penelitian dan Pengembangan : Frans P. Liwun, S.Sos, SPd (Unsur pimpinan organisasi pers), Komisi Kemitraan Luar Negeri : Joseph Hutabarat, SE, SH, MH (Unsur wartawan), Komisi Pemberdayaan Organisasi Pers : Dedik Sugianto (Unsur wartawan/pimpinan organisasi pers), Komisi Kesekretariatan : Feri Rusdiono (Unsur Wartawan/pimpinan organisasi pers), Komisi Hubungan Masyarakat : Moris Hutasoit (Unsur wartawan/pimpinan organisasi pers).

Baca Juga:  Sejarah Koran Suara Kalimantan

Selain menetapkan Ketua Dewan Pers Terpilih, Rapat Pleno Dewan Pers Indonesia juga menetapkan Badan Pengawas Dewan Pers Indonesia (berada di luar struktur) yakni : Marlon Brando, Edi Anwar, dan Wesley Sihombing.

Jajaran Badan Pengawas ini masih akan diisi oleh beberapa tokoh lagi yang dianggap memiliki kapasitas sebagai tokoh pers atau tokoh masyarakat.

Dengan terbentuknya susunan lengkap Struktur Kepengurusan Dewan Pers Indonesia, Ketua Dewan Pers Indonesia Heintje G Mandagi, SH mengatakan, langkah selanjutnya adalah seluruh Anggota Dewan Pers Indonesia harus segera bekerja menyusun program kerja sambil menunggu rekomendasi hasil Kongres Pers Indonesia diserahkan ke Presiden Republik Indonesia.

Ditengah ‘badai’ ancaman somasi Ketua Dewan Pers Joseph Adi Prasetyo terhadap Dewan Pers Indonesia hasil Kongres Pers Indonesia 2019, Mandagi menuturkan, masih ada lagi muncul penolakan dan cibiran dari kelompok yang menamakan Majelis Pers. Kelompok ini megaku sebagai pelaku sejarah dan mengklaim sebagai satu-satunya lembaga yang berhak memperjuangkan kemerdekaan pers.

“Yang pasti Dewan Pers Indonesia ini telah dilahirkan oleh 12 organisasi pers yang mana 6 di antaranya adalah organisasi pers yang telah ikut berjasa membentuk kembali Dewan Pers pasca dibubarkan dan disahkannya Undang-Undang Pers yang baru nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” terang Mandagi.

Mandagi dalam kapasitas selaku Sekretaris Sekber Pers Indonesia juga menambahkan, untuk menghadapi segala ancaman dan penolakan atas berdirinya Dewan Pers Indonesia maka Sekber Pers Indonesia akan segera membentuk Tim Advokasi yang terdiri dari para pengacara handal.

Sebagai Ketua Dewan Pers Indonesia, Mandagi menegaskan, pihaknya akan berkonsentrasi melihat peluang besar untuk mensejahterakan wartawan Indonesia sudah berada di depan mata.

“Kita akan bekerja dengan membangun sistem yang perofesional dan modern untuk membawa pers Indonesia maju, mandiri, merdeka, dan sejahtera,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kapolsek Kalideres Dilaporkan ke Propam atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Dijelaskan pula, bersama dengan Komisi Usaha yang dijabat Yockie Hutagalung, Dewan Pers Indonesia akan memperjuangkan belanja iklan nasional terdistribusi ke setiap provinsi agar ribuan media cetak lokal dan media online bisa mendapatkan peluang besar memperoleh pemasukan besar dari belanja iklan nasional tersebut.

“Pers Indonesia harus sejahtera karena peluang itu sangat besar dan terbuka lebar, namun selama ini pemerintah diam saja karena tidak paham, begitupun dengan Dewan Pers yang ada sekarang tidak pernah melakukan upaya untuk memperjuangan belanja iklan nasional tersebut dishare ke media lokal untuk kesejahteraan wartawan,” terangnya.

Yang ada sekarang ini, menurut Mandagi, Dewan Pers malah sibuk dengan proyek Uji Kompetensi Wartawan, Verifikasi Media, dan membentuk satgas untuk menakut-nakuti media-media online yang sesungguhnya sudah berjasa menciptakan puluhan ribu tenaga kerja wartawan dan pekerja pers.

Selain itu, Dewan Pers Indonesia akan bekerja melayani masyarakat menyampaikan aduan terkait masalah pemberitaan melalui Komisi Pengaduan Masyarakat.

“Masyarakat yang membutuhkan penyelesaian sengketa pers akan dilayani melalui Posko Layanan Pengaduan di setiap Perwakilan Provinsi di seluruh Indonesia, sehingga harapan kami tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan ke polisi terkait sengketa pers, dan masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke Jakarta untuk melapor ke Dewan Pers,” tuturnya.

Peraturan-peraturan di bidang pers yang ditetapkan pada Kongres kemarin akan segera diimplementasi oleh seluruh organisasi pers, dan Dewan Pers akan memfasilitasi itu, terutama pengangkatan keanggotaan wartawan dan verifikasi media agar nantinya tidak ada lagi wartawan dan media yang disebut abal-abal oleh Dewan Pers, urai Mandagi.

Sistem verifikasi media yang dibangun oleh Dewan Pers Indonesia adalah untuk menempatkan kemampuan media berdasarkan klasifikasi. Sebagai perbandingan, sistem yang dibuat Dewan Pers yang ada sekarang, misalnya media harian Kompas yang sudah berdiri puluhan tahun sama klasifikasinya dengan media lokal yang baru lolos verifikasi di dewan pers.

Baca Juga:  Anggota DPRD Kotabaru, Rabbiansyah, S.Sos, Hasil Kajian Tim Unlam Mencapai 40-50 Persen

Versi Dewan Pers Indonesia akan memberi rating sesuai kemampuan dan pengalaman media berdasarkan klasifikasi yaitu Perusahaan Pers kategori Kecil, Menengah, dan Besar. Dengan penetapan klasifikasi ini maka kebutuhan penyaluran belanja iklan akan menyesuaikan dengan kategori Perusahaan Pers.

Sebagai contoh, tender belanja iklan yang ditawarkan senilai 100 Milyar Rupiah tentu hanya bisa diikuti oleh Perusahaan Pers dengan Klasifikasi B atau Besar. Begitupun jika nilai belanja iklan hanya 10 juta rupiah maka perusahaan pers yang berhak ikut hanya untuk klasifikasi K atau Kecil.

Tidak wajar jika nilai belanja iklan hanya puluhan juta rupiah dan perusahaan Klasifikasi B ikut ambil bagian di dalamnya. “Dengan sistem ini kami yakin belanja iklan nasional akan terdistribusi sampai ke daerah, dan akan berdampak positif bagi bertumbuh-kembangnya media lokal,” pungkasnya.

Sistem lain yang akan dibangun oleh Dewan Pers Indonesia adalah Sertifikasi Kompetensi Wartawan. Selama ini wartawan disodori program Uji Kompetensi Wartawan oleh Dewan Pers dengan bermodalkan Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP berlisensi Dewan Pers, kemudian melaksaakan uji kompetensi tanpa pernah melakukan pendidkan atau pembinaan terlebih dahulu. Ironisnya, setelah lulus UKW sertifikatnya tidak sah karena bukan produk Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP.

“Sistem yang kami akan terapkan adalah wartawan mengikuti proses sertifikasi melaluji LSP yang berlisensi BNSP, sehingga sertifikatnya berstandar internasional dan bisa digunakan melamar pekerjaan wartawan di perusahaan luar negeri,” ujar Mandagi.

Sementara itu, ujar Mandagi, Peraturan Pers tentang Keanggotaan dan Sertifikasi Kompetensi Wartawan akan segera diterapkan oleh organisasi-organisasi pers. Pengangkatan keanggotaan Wartawan dinyatakan sah bukan karena ikut UKW melainkan sah setelah ditetapkan secara resmi oleh organisasi pers berdasarkan rekomendasi dari pimpinan redaksi. (TIM)

Dibaca 18 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top