SUAKA – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan pimpinan KPK Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).
Menurut Laode, Romahurmuziy selaku anggota DPR diduga sebagai penerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani mengatakan, tertangkapnya Ketua Umum PPP ini merupakan sebuah musibah yang tidak diduga-duga. “Kami akan rapat pengurus harian DPP PPP untuk mengambil sikap atas kasus yang menimpa Ketua Umum PPP. Ini merupakan musibah yang luar biasa” ujar Sekjen PPP dalam jumpa pers nya, Sabtu (16/3/2019)
Dijelaskannya, bahwa Ketua Umum yang telah terjerat humum apalagi tersangkut pidana serta ditetapkan sebagai tersangka, maka akan diberhentikan sementara. “Didalam AD/RT PPP Pasal 11 menjelaskan, Ketua Umum Partai yang dinyatakan berstatus tersangka maka akan diberhentikan sementara.” Tegas Arsul Sani kepada sejumlah awak media.
Arsul mengatakan, apakah tertangkapnya Romahurmuziy yang merupakan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan mempengaruhi perolehan suara di PPP pada Pemilu 17 April 2019 mendatang ini, dengan tegas Arsul Sani menjawab “Tidak !!!”.
Dalam wawancaranya, Arsul Sani mengatakan, karena Ketum PPP berstatus tersangka, maka nantinya salah satu petinggi majelis partai PPP akan menggantikan sementara sebagai Ketua Umum.
Romy, sapaan akrab Romahurmuziy, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan setelah tertangkap tangan tim KPK, Jumat (15/3/2019).
Romy terjaring operasi tangkap tangan bersama lima orang lain.
Mereka adalah HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur; MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik; ANY, asisten RMY; AHB, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP; dan S, sopir MFQ dan AHB.
Dalam OTT, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengamankan uang tunai Rp 156.758.000. (Red)