SUAKA – KOTABARU. Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kotabaru, H. Ahmad Fitradi. F, SH, M.Hum mengatakan kepada Awak Media suarakalimantan.com bahwa Pertemuan DISDUKCAPIL dari 13 Kabupaten/ Kota, Telah hadir di kabupaten Kotabaru dalam rangka menghadiri Rapat koordinasi dan Launching Tanda Tangan Elektronik,
Dalam Launching tanda tangan Elektronik Dihadiri dari Kementerian Dalam Negeri bagian Kasubdit Monev dan Dokumentasi, Dr. Nurdin, S.Sos, M.Si. Sekertaris Daerah (Sekda) Kotabaru.Drs.Said Ahmad ,MM.dan seluruh kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Se-Kalimantan Selatan sebagai tanda dimulainya Launcing Tanda tangan Elektronik sebagai Wujud untuk percepatan Pelayanan agar supaya proses tanda tangan Dokumen lebih cepat dan tidak terhambat dalam pelayanan terhadap pengajuan persyaratan Dokumen masyarakat, kata Fitriadi.
“Pelayanan terhadap tanda tangan Elektronik yaitu Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran karena data ini yang paling banyak dan data harus kepala Dinas tanda tangan selain ada pelimpahan”,
” Dan membuat masyarakat tidak terlalu lama menunggu,serta sangat menguntungkan buat masyarakat dari Jauh seperti kecamatan Pulau sembilan yang menggunakan trasportasi Laut ,kecamatan Sungai Durian walaupun menggunakan tsasportasi Darat tapi membutuhkan waktu lama Oleh karena adanya tanda tangan Elektronik maka proses Dokumen cepat karena dimanapun berada kepala Dinas tetap bisa tanda tangan baik itu tugas luar, cuti atau Izin pasti bisa ditanda tangani karena sudah ada Aplikasi sendiri” Kamis.14/3/2019.Ujar Fitriadi saat dijumpai awak media dilantai 4 Grand Surya Hotel kotabaru jalan putri cipta sari kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Kalsel.
Lanjut Fitriadi, pelayanan terhadap masyarakat akan diberikan dua pilihan apa secara manual atau secara Online karena semua ada aturan bila secara Online tinggal buka Aplikasi yang akan diberitahukan kepada masyarakat dan Rencana Launching perdana Tanda tangan Elektronik akan dilaksanakan pada hari jadi Kabupaten Kotabaru, Bulan Juni nanti. Tutur Fitri.
Ditempat sama Kasubdit monev dan Dokumentasi Dr, Nurdin, S. Sos. M. Si. Menambahkan berdasarkan arahan Permendagri Nomor 7 tahun 2019. Semua Dokumen Kependudukan akan ditanda tangani secara Elektronik, namun untuk sementara ini hanya ada Dua paling banyak yaitu Kartu Keluarga Dan Akta kelahiran tapi semua Dokumen akan secara Online tentunya bertahap karena butuh proses kelengkapan seperti jaringan untuk aplikasi Dokumen lewat Elektronik Online. Ungkap Dr, Nurdin.(wan)