Pemkab Purwakarta Tegaskan PT Pemuda Pembela Bangsa Berijin

SUAKA – PURWAKARTA. Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat Heri Lukman Yusuf menegaskan, jika PT Pemuda Pembela Bangsa yang memproduksi Air Minum Dalam Kesaman (AMDK) merk Vivari sudah berijin.

“Jika melihat dari kelengkapan surat ini (ijin sipam), ada kops surat, tandatangan, nomor surat dan stempel ini adalah benar pihak kami yang mengeluarkan,” kata Heri saat menerima kedatangan pemilik PT Pemuda Pembela Bangsa dr Hanson Bakri, dan kuasa hukumnya Naldy Haroen serta Saiful Anam dikantornya Jalan Veteran Purwakarta, Senin (11/3/2019).

Lebih lanjut Heri menejelaskan, jika ijin PT Pemuda Pembela Bangsa sudah dibuat pada tahun 2010 lalu. “Sehingga ijin tesebut akan berakhir tahun 2020 mendatang,” pungkasnya.

Ditemopt yang sama Naldy Haroen mengaku lega sudah mendapat kepastian soal ijin PT Pemuda Pembela Bangsa dari pemerintah Kabupaten Purwakarta.

“Artinya soal perijinan klien kami sudah clear semua ada tidak ada masalah. Jadi besok saya akan ke Bareskrim mabes Polri untuk menjejaskan semuanya,” pungkas Naldy Haroen. (Red)

Dibaca 42 kali.
Baca Juga:  Goa Lowo Menjadi Objek Wisata Andalan Dikabupaten Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top