Begini Kronologis Insiden di Proyek Bandara Syamsudin Noor

SUAKA – BANJARBARU. Insiden kecelakaan kerja di Proyek Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru pada Sabtu (9/3/2019) pukul 04.15 Wita menewaskan satu pekerja. Dua lainnya luka-luka.

Korban meninggal diketahui bernama Santoso (38). Sedangkan dua korban luka lainnya adalag Wahyu (20) dan Turokhim (23). Ketiganya warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Terkait penyebab insiden ini. Dari hasil olah TKP Kepolisian jajaran Polres Banjarbaru. Bahwa Bekesting di area pengecoran telah runtuh. Sehingga tiga korban jatuh ke dalam area runtuhan bekesting tersebut.

“Saat itu ada pengerjaan pengecoran plat lantai di area Pier Lantai 2 oleh PT. PP Wika Kso. Pengecoran di mulai Pukul 01.00 Wita. Di kerjakan oleh tim pengecoran berjumlah 6 orang sekitar pukul 04.00 Wita,” ungkap Kapolresta Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kasubbag Humas Polres, AKP Siti Rohyati.

Menurutnya, pengerjaan cor tersebut telah selesai dan memasuki tahap Penggosokan. Sehingga, dari ke enam pekerja, tiga orang bergeser ke Area cor disebelahnya. Sedangkan tiga orang (korban) bertahan di Area untuk Tahap penggosokan.

“Berselang 15 menit, bekesting di area tersebut runtuh. Tiga korban jatuh, lalu usai kejadian atas perintah Kepala Safety, ketiganya langsung dilarikan ke Rumah Sakit terdekat,” kata Siti.

Soal dugaan mengapa sampai Bekesting bisa runtuh? Siti menjawab dari hasil dugaan sementara diakibatkan oleh pergeseran tanah yang ada di titik kecelakaan.

“Dugaan sementara dikarenakan pergeseran tanah yang menyebabkan tiang perancah penopang plat lantai bergeser. Sehingga menyebabkan Lantai yang di cor ambruk,” ujar Siti mengatakan begutulah infonya sementara.

Pantauan media ini, korban meninggal dunia dari insiden ini sempat dirujuk ke rumah sakit RSUD Ulin Banjarmasin. Namun dalam perjalanan nyawanya tak tertolong. Saat ini jenazah yang bersangkutan sudah diterbangkan ke kampung halaman untuk diserahkan kepada pihak keluarga. (TIM)

Baca Juga:  Mantan Kades Kersik Putih Tanbu divonis 2 Tahun Penjara, Denda Rp 50 Juta
Dibaca 132 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top