SUAKA – KOTABARU. Sekertaris Daerah Kotabaru Drs. H.Said Akhmad MM, Turun langsung Menghadiri Rapat di aula Kantor Camat Pulau Laut Tengah untuk menyelesaikan Sengketa Tapal Batas antara Desa Selaru dan Desa Sungup belum ada titik Temu untuk penyelesaian
Dalam pertemuan dihadiri Drs. H. Said Akhmad MM selaku Ketua Tim Penyelesaian Batas Desa (PBD) Juga Sekda Kotabaru, camat Pulau Laut Tengah, Hj. Melinda Ratna A. S.STP., M.IP, Bagian Tata pemerintah Setda. Darton, Kepala Desa Selaru, Sapruddin, kepala Desa Sungup Aisyah SH. LSM H. Muchsin SH. Toko Masyarakat Habib Hasan dan Toko mayarakat kedua Desa. Bertempat Aula Kantor Kecamatan Pulau Laut Tengah, Sabtu, (2/3/2019), di Jalan Raya Tanjung Serdang Desa Salino Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
Dalam hasil Rapat pertemuan tidak ada titik temu antara Kedua Desa dan Masing masing mempertahankan argumentasinya.
Menurut Ketua Tim PBD Kotabaru Drs H.Said Akhmad MM,kepada Wartawan suarakalimantan.com Sabtu (2/3/2019), mengatakan bahwa karena Desa Selaru dan Desa Sungup tidak ada kata kesepakatan terkait tarikan batas Desa dan mempertahankan Versi masing masing maka kedua Desa menyerahkan kepada Ketua Tim Penyelesaian Batas Desa(PBD), dalam hal Bupati Kotabaru untuk menyelesaikan masalah tapal Batas Desa.
“Hasil rapat hari ini dibuatkan berita acara untuk pembahasan tingkat pemerintah Daerah kabupaten kotabaru,” Ungkapnya.
Ditempat sama Camat Pulau Laut Tengah mengatakan,”Bahwa antara Desa Selaru dan Desa Sungup sudah berapa kali pertemuan kantor di Kecamatan namun tidak ada titik temu masalah tata batas Desa ini karena sebab mempermasalahkan Administrasi Legalitas kepemilikan Tanah dimana tanah masyarakat yang ada diperbatasan, inilah Pokok persoalan kami dan Tim PBD sudah memberikan penjelasan kepada kepala Desa tetap tidak membuahkan hasil.
Maka hasil keputusan Rapat hari ini diserahkan kepada Tim PBD Kabupaten dalam hal Bupati Kotabaru untuk menyelesaikan dan apapun hasilnya diharapkan kepala Desa siap menerima hasil keputusan tersebut. Kata Melinda. (Wan)