SUAKA – KUALA KAPUAS. Kebijakan Agen LPG bersubsidi 3kg membuat kontrak kerjasama dalam penyediaan dan pendistribusian LPG Bersubsidi 3kg dan kebijakan Pemerintah dalam memberi perizinan terhadap sebuah pangkalan tanpa pembinaan dan pengawasan yang ketat mengakibatkan pangkalan bebas berbuat melakukan pelanggaran hukum aturan yang sudah ditetapkan, pangkalan dengan mudah melakukan penyalahgunaan, penyimpangan penyaluran gas elpiji, pangkalan bebas menjual elpiji bersubsidi 3 kg kepada pengencer padahal pangkalan dilarang menjual ke pengecer toko/kios pedagang,karena penyediaan dan pendistribusian akhir gas elpij bersubsidi 3 kg menurut peraturan berada dipangkalan, hal ini yang menjadi penyebab salah satu pemicu mahal dan tingginya harga gas elpiji bersubsidi 3 kg dipasaran harga jauh melebihi ketentuan HET yang sudah ditetapkan Pemerintah.
Penyediaan, pendistribusiannya tidak tepat sasaran, konsumen pengguna gas elpiji bersubsidi 3 kg kebanyakan adalah masyarakat yang berpengasilan lebih tinggi dari semestinya, bila terjadi kelangkaan gas elpiji bersubsidi 3 kg pihak Pemerintah bersama para agen mengatasinya hanya dengan melakukan operasi pasar, tetapi setelah operasi pasar selesai keberadaan elpiji bersubsidi 3 kg di pangkalan tetap kosong masyarakat yang berhak kebanyakannya tetap membeli gas elpiji bersubsidi 3 kg di pengecer di toko/kios pedagang. Irones memang kejadian seperti ini karena menurut pihak Dinas Perindag setempat mengatakan kelangkaan gas elpiji bersubsidi 3 kg seharusnya tidak terjadi karena data kouta penyediaan, pendistribusian nya mencukupi.
Penyebab kelangkaan dan tingginya harga elpiji bersubsidi 3 kg di peredarannya salah satunya karna adanya pangkalan yg nakal dan melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, seperti yang diketahui sekarang ada sebuah pangkalan diduga kuat sengaja melakukan perbuatan melawan hukum penyalurkan menjual gas elpiji bersubsidi 3 kg ke pengencer dan mengangkut barang gas elpiji bersubsidi 3 kg tanpa izin keluar wilayah kouta pendistribusiannya, Pangkalan Tujuh Putri Bersaudara Sejati LPG Bersubsidi 3kg berdomisili di RT 10 Desa Sungai Kayu Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah, keberadaan pangkalan ini tidak jelas tempat pelaksanaan kegiatannya (siluman), secara dokumen perizinannya jelas ada tetapi kegiatan penyediaan dan penyalurannya di wilayah domisili pangkalan tersebut tidak pernah ada selama ini sejak izin pangkalan dibuat pada tahun 2015,hal ini sangat aneh kenapa bisa terjadi sebuah pangkalan mendapat kontrak kerjasama dengan agen dan mendapat izin pangkalan dari Pemerintah tetapi lepas pengawasannya, mungkin karena lemahnya pengawasan dan pembinaan dari para pihak yang berwenang.
Pangkalan LPG Bersubsidi 3kg tersebut diduga sengaja menyembunyikan legalitas dan keberadaannya selama ini supaya praktek kejahatannya tidak di ketahui masyarakat publik dan aparat penegak hukum, tetapi apakah benar tindakan perbuatan pemilik pangkalan bisa berjalan sendiri untuk melancarkan aksi kejahatannya.?
Berdasarkan penjelasan dan pengakuan masyarakat setempat bahwa mereka selama ini tidak pernah tahu tentang keberadaan pangkalan LPG Bersubsidi 3kg dilingkungannya dan bahkan tidak pernah terlihat papan Informasi pangkalan tersebut.
Senada juga di sampaikan oleh Ramba Kepala Desa Sungai Kayu kepada awak media ini saat di konfirmasi lewat telepon selulernya. Ia mengatakan bahwa benar tidak mengetahui jelas soal keberadaan pangkalan LPG Bersubsidi 3kg di wilayah desanya dan iapun merasa selama dia menjabat sebagai Kepala Desa tidak pernah menerima laporan tentang keberadaan pangkalan tersebut.
Ramba pun mengakui dirinya tidak pernah mengetahuai adanya kegiatan pendistribusian penyediaan penyaluran gas elpiji di wilayah desanya, padahal seharusnya menurutnya, kalau memang pangkalan itu ada, semestinya mereka menyalurkan gas elpiji bersubsidi 3 kg di wilayah domisili nya, yakni penyalurkannya dengam mengutamakan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima gas elpiji bersubsidi 3 kg.
Dari itu iapun menegaskan, masyarakat konsumen yang berhak juga memerlukan dan data yang digunakan oleh pangkalan adalah mengunakan data masyarakat kami yang berpengasilan rendah (pra sejahtera) dan UKM sesuai peruntukannya.
Kepala Desa Sungai Kayu ini menuturkan, selama ini masyarakat di desanya membeli di kios pedagang terdekat dan hingga jauh sampai ke wilayah kota Kapuas.
Secara terpisah Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), H. Aspihani Ideris, MH menegaskan disaat diminta pendapatnya, bahwa pangkalan tersebut sudah seharusnya diproses secara hukum karena sudah merugiakan masyarakat yang berhak mendapatkannya, pangkalan yang di duga sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan penyaluran penjualan elpiji bersubsidi 3 kg semestinya dapat dibawa keranah hukum. Pihak Agen diminta menindak tegas pangkalannya dan segera menghentikan pengiriman gas elpiji bersubsidi 3 kg dan melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), ujarnya.
Dari itu Aspihani berharap, pemerintah segara mencabut izin pangkalan tersebut dan aparat penegak hukum diminta dapat memproses hukum terhadap pemilik pangkalan karena diduga kuat mengangkut barang tanpa izin keluar wilayah pendistribusian nya selama lebih kurang 4(empat) tahun berjalan dan menindak para pihak yang diduga terlibat melancarkan aksi kejahatannya selama ini.
Menurut Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini, dikarenakan pihak agen dan pemilik pangkalan tersebut sulit ditemui maka media ini melakukan konfirmasi melalui via telepon seluler, pihak Agen sudah menanggapi hal ini bahwa agen siap melakukan tindakan PHU terhadap pangkalan tersebut. Sedangkan pemilik pangkalan dikonfirmasi tidak pernah menanggapai hingga berita ini di muat. (Manuparyadi)