SUAKA – KALSEL. Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Ir H Nasrunsyah MP menegaskan, menindak tegas dengan memberhentikan (memecat) Ade Resa yang merupakan salah satu tenaga honorer anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP yang berdinas di Kantor Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan terbukti melakukan perselingkuhan dengan istri orang.
Menurut Nasrun, hasil pemeriksaan yang di lakukan jajarannya, anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP berdinas di Kabupaten Banjar ini (Ade Resa) mengakui telah menyelingkuhi istri orang.
“Pemeriksaan sudah kani laksanakan, ia mengakui bahwa benar telah menyelingkuhi istri orang” ujar Nasrunsyah saat di hubungi awak media ini via telepon, Senin (11/2/2019).
Dijelaskannya, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan merupakan sebuah kabupaten yang relegius sehingga mendapat julukan merupakan kota santri, dan juga serambi Mekkah. Dari itu sangat tidak pantas aknum pegawainya melakukan perbuatan tidak senonoh dengan menyingkuhi istri orang, ucap Nasrun.
“Sejak sekarang perpanjangan SK honorernya tidak kita perpanjang lagi. Dan dia sudah bukan salah satu bagian dari pegawai di wilayah pemerintah Kabupaten Banjar lagi,” tegas Nasrunsyah kepada wartawan.
Nasrunsyah mengharapkan, perbuatan salah satu tenaga honorer anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP (Ade Resa) ini dapat menjadikan pelajaran berharga bagi semua pegawai di lingkup Pemkab Banjar ini, sehingga perbuatan keji tersebut jangan sampai terjadi terhadap pegawai lainnya.
Saat awak media ini menelusuri dan bertandang kerumah tempat tinggal Misran yang merupakan orang tua kandung dari Ade Resa di Jln A. Yani Km 30,5 Komplek Sidodadi RT O5 RW 02 No 08 Loktabat Utara Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan mau konfirmasi yerkait kasus yang melilitnya, rumah tersebut tertutup rapat dan tidak ada orang yang keluar rumah tersebut saat diketok rumahnya. Dan saat yang bersangkutan di hubungi dengan dua nomot via telepon +6285750612604 dan +628125002503 tidak mengangkat. (red)