SUAKA – KALIMANTAN. Dengan Bantuan Beras Rakyat miskin (Raskin), Masyarakat atau warga penerima yang sesuai Data dari Dinas Sosial itu tidak masalah tapi yang terlanjur menerima tapi tidak terdata lagi dalam data base Dinas Sosial maka secara otomatis tidak menerima lagi bantuan Beras Raskin karena Data tersebut menggunakan Data yang Terdahulu.
Menurut M. Thamrin Kepala Desa Sungai Taib saat dijumpai oleh Awak media Suara Kalimantan diruang kerjanya, Senin (11/02/2019), mengatakan Bahwa Dalemannya bantuan Raskin ini karena tidak Sinkron Data Dinas Sosial juga Data Badan pusat Statistik(BPS) kotabaru apalagi Data dari Desa khususnya Data Desa Sungai Taib. “inilah yang membuat Delema di Desa kita,” ujar Thamrin diruang kerjanya diJalan kaca piring Desa Sungai Taib, Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
Lanjut Thamrin, kalau di Desa kami Sebelum Bantuan kita Bagikan terlebih dahulu dimusyawarahkan kepada penerima agar supaya Bantuan Beras tidak bermasalah pada saat pendistribusian bantuan sesuai hasil musyawarah namun karena Bantuan ini tidak sesuai Data Desa maka tidak bisa lagi diberikan kepada Orang Miskin yang tidak Masuk Data Base Dinas Sosial.
“Jadi kami mengharap kepada pihak Dinas Sosial dan Badan pusat Statistik (BPS) kotabaru agar supaya dilibatkan pihak RT juga pihak aparat Desa supaya Data Bisa Sinkron dan tidak bermasalah karena dikhawatirkan nanti dikira Desa tidak mengusulkan”.
“Jadi kita berharap agar ada kretaria Miskin yang Valid dari Dinas Sosial tapi harus Sinkron dengan Data Desa dan bukan Data Nasional karena Data Nasional tidak bisa disamakan di Daerah Pulau Jawa dengan Kalimatan Selatan khususnya Daerah kita kabupaten kotabaru karena Masyarakat kita tidak mungkin ada pendapatan dibawah Lima puluh Ribu Rupiah, kalau di pulau Jawa kemungkinan masih ada karena masyarakat Pulau Jawa memiliki penduduk paling banyak lapangan pekerjaan tidak mencukupi. Maka dari itu kriteria miskin harus sesuai kondisi Daerahnya,” Pungkasnya. (Wan)