SUAKA – KOTABARU. Dengan tidak diperlakukan lagi Surat Keterangan Tidak Mampu(SKTM) Warga Masyarakat tidak mampu Bingung dan menjadi Resah Akibat tidak berlakunya SKTM.
Dalam pertemuan Kepala Dinas Sosial Kotabaru H.Rusman, turut dihadir Kepala Desa Dirgahayu Bahdiannor SH, Bhabinkamtibmas Dirgahayu, Babinsa, para Ketua RT Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, Rabu, (6/2/2019) di Gedung Aula Balai Desa Dirgahayu.
Dalam Paparan H Rusman mengatakan bahwa SKTM Tidak Berlaku lagi dan harus ikut BPJS kelas tiga, karena bila mengeluarkan SKTM maka Saksinya Hukum karena akan merugikan Negara bila Penggunaan SKTM Tidak tepat sasaran,walaupun nantinya ada solusi, ungkapnya, Rabu, (6/2/2019).
Selanjutnya H Rusman memaparkan, Apabila para Ketua RT dan Masyarakatnya akan Membuat SKTM, Solusinya harus Membuat Surat pernyataan diatas Materai 6000 dan diketahui oleh Ketua RT. Surat tersebut diantar Ke Kantor Desa agar dibuatkan Surat pernyataan Kepala Desa “Setelah itu diantar kekantor Dinas Sosial agar terdata di aplikasi setelah itu baru dapat dipergunakan”, katanya
Menurut Ketua RT Desa Dirgahayu Iwan, bahwa SKTM menjadi ke khawatiran, karena akan kesandung Hukum Apabila kita hanya mengetahuinya karena tidak ada data miskin dan atau kriteria miskin dari Dinas Sosial paling kada ada Data Badan pusat Istatistik(BPS) Selaku pelaksana sensus, ujarnya kepada awak media suarakalimantan.com, Rabu (6/2/2019)
Kami juga berharap dari Dinas Sosial kotabaru agar supaya Tenaga Kerja Sukarela(TSK), Bila ada Pendataan Warga yang tidak mampu supaya dapat Koordinasi pihak Ketua RT dan juga Pihak Desa, supaya ketua RT. Dapat memiliki data Valid,
Selanjutnya Iwan menjelaskan, kami berharap segera dilaksanakan pendataan Warga miskin, karena kita sebagai Ketua RT akan mendapat keluhan Warga dan juga akan Bumerang bila Masyarakat mengalami Sakit dan juga para Ketua RT memiliki kepastian Hukum. Tandasnya. (Wan)