Aktifis Tuntut Mundur, Jaksa Tak Mampu Profesional

SUAKA – BANJARMASIN. Tuntutan agar Kepala Kejaksaan Negeri Martapura Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan beserta jajaran mundur mulai mengemuka atas belum tuntasnya kasus dugaan perjalanan dinas Anggota DPRD Banjar yang naik ke tahap penyidikan pada Februari 2017 lalu.

Mengingat agar kepercayaan publik terhadap korps baju cokelat itu tidak luntur, sebaiknya mereka yang tidak profesional mundur dari jabatannya sebelum dimundurkan.

Kali ini disampaikan Direktur Lembaga Kajian Pengawasan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (LKP3M) Kalimantan Selatan, Iwansyah kepada sejumlah wartawan.

“Besok kami laksanakan aksi demontrasi di Kejati Kalsel, tentunya semua tuntutan kami akan di keluarkan disana. Insya Allah besok aktifis senior Kalimantan akan turun gunung dan ikut berbaur dalam penyampaian aspirasi,” kata Iwansyah Selasa malam (5/2/2019) disebuah cafe di Banjarmasin.

Menurutnya, desakan agar Kepala Kejaksaan Negeri Martapura Kabupaten Banjar, dan Kasi Pidsus mundur dari jabatannya wajar.

“Kan kasusnya sudah naik ke penyidikan sejak Februari 2017 dan ini sudah cukup lama sehingga menjadi perhatian serius masyarakat Kalsel. Salah satu tuntutan kami besok di Kejaksaan Tinggi Kalsel harus mengambilalih kasusnya atau jika tidak, wajar ada tuntutan mundur Kajari dan Kasipidsus Martapura tersebut,” tegasnya.

Melalui pemberitaan di berbagai media online, elektronik maupun cetak, dirasanya sudah cukup banyak pakar ahli hukum dan aktifis senior sendiri menyampaikan pendapatnya, agar kasus tersebut dituntaskan sebelum Pileg 17 April 2019.

Kenapa harus dituntaskan sebelum Pileg 2019?, dikarenakan agar masyarakat mengetahui siapa pelaku penguras uang rakyat tersebut, sehingga masyarakat bisa memilah dan memilih Caleg yang berkualitas dan tidak korupsi. “Kan disana terindikasi kuat ada beberapa Caleg 2019 di Kabupaten Banjar yang ikut terlibat langsung perjokian dan perjalanan dinas fiktif DPRD Banjar,” tukas Aliansyah

Baca Juga:  Langkah Antisipasi, Relawan Covid-19 Desa Plajau Baru Semprot Rumah Warga Dengan Disinfektan Dan Bagi Masker Gratis

Hal senada juga diutarakan Ketua Pemberantas Korupsi dan Lingkungan (Pukol), Anang Tony bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Martapura Kabupaten Banjar dan bidang-bisang yang menangangi korupsi yakni Kasipidsus harus dibebastugaskan, apabila mereka tidak mampu bertugas dengan benar. Buat apa di gaji negara kalau ia bekerja tidak profesional?

“Mereka itu abdi negara dibidang hukum, kalau belum mampu mengungkap kasus yang sudah viral di masyarakat Kalsel ini, ya mundur lah dengan suka rela, masih banyak kok yang mampu,” kata Anang Tony, Selasa malam (5/2/2019) disaat dihubungi via telepon oleh awak media ini.

Menurut Humas FPI Kalsel, karena proses penanganan perkara perjokian dan perjalanan dinas fiktif DPRD Banjar sudah lama sehingga menyita perhatian publik Kalsel, disisi lain banyak publik yang penasaran ingun mengetahui siapa saja tersangkanya.

“Jika tidak berani mengatakan siapa tersangkanya, saya rasa publikpun berkeyakinan adanya perselingkuhan hukum diantara mereka, sehingga menangan kasusnya gantung alias tidak ada kejelasannya,” kata Anang Tony.

Senada juga, Ketua Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen, Aliansyah menyampaikan, bahwa publik mengetahuinya, bahwa kasus dugaan perjokian dan perjalanan dinas fiktif Anggota DPRD Banjar bergulir sejak 2015-2016 lalu, sudah naik ke tahap penyidikan pada Februari 2017.

“Kalau sudah naik penyidikan berarti sudah ada tersangkanya, ini yang ditunggu-tunggu publik, beranikah pihak Jaksa Martapura menyampaikan siapa tersangka dari perjokian dan perjalanan dinas fiktif DPRD Banjar tersebut?,” kata Aliansyah saat ditemui awak media ini Selasa malam (5/2/2019) di sebuah hotel di Banjarmasin.

Dugaan perjalanan fiktif anggota DPRD Banjar sendiri terkuak, ujar Aliansyah disaat mereka melakukan perjalanan dinas ke Surabaya, ada sejumlah modus diantaranya adalah perjokian kunjungan kerja.

Baca Juga:  PT. KMA Digugat Pemilik Lahan Seluas 145 Hektar

“Kalau mereka (red Kejari Martapura) tidak mampu menetapkan tersangka, lebih baik mereka mundur saja, saya harap mereka punya rasa malu terhadap publik sehingga mereka bertugas sebagai abdi negara berlaku jujur dan bijaksana serta tegas dalam bertindak sesuai dengan kewajaran,” tukas Aliansyah.

Adapun dugaan perjokian dalam perjalanan dinas ke luar daerah dan juga adanya dugaan perjalanan dinas luar daerah fiktif yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp 5 miliar dari pagu anggaran tahun 2015 sebesar Rp 16,3 miliar dan anggaran tahun 2016 sebesar Rp 24 miliar dan anggaran 2017 sebesar Rp 24 miliar. (Kastal)

Dibaca 19 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top