Gambar : Gedung Laboratorium MAN Insan Cendekia Tanah Laut
SUAKA – PELAIHARI. Mega proyek pembangunan gedung Laboratorium Sains dan Teknologi MAN Insan Cendekia Tanah Laut di Pelaihari Kalimantan Selatan mendapat sorotan serius dari Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN).
Menurut Fathurrahman yang merupakan Wakil Sekretaris Jenderal Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), mega proyek yang dikerjakan oleh Kontraktor PT. IYHAMULIK BENGKANG TURAN, Konsultan MK PT. KREASI CEMERLANG NUSANTARA dan Konsultan CB. IMAYA CONSULTING ENGINEERS yang berada di titik jalan Ahmad Yani RT 5 Km 6 Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan tersebut masa kerjanya 180 hari sudah habis, “proyek tersebut mulai dikerjakan sejak 07 Juni 2018 dan sampai sekarang ini Februari 2019 belum selesai juga dikerjakan. Ini jelas melanggar aturan hukum”, ucapnya di lokasi proyek saat investigasinya, Jum’at (1/2/2019).
Menurut Fathurrahman, seharusnya mega proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.297.380.000,00 dalam ruang lingkup MAN INSAN CENDEKIA TANAH LAUT tersebut pengerjaannya seharusnya sudah selesai, namun di awal tahun 2019 ini masih dalam pengerjaan, “Aneh, itu kan proyek tahun 2018, kok di awal tahun 2019 ini masih dalam pengerjaan. Pantas saja papan nama poyeknya di copot oleh pihak mereka, itu pertanda mereka sudah melakukan kesalahan. Papan namanya sudah mereka buang dan kami dapatkan di tempat sampah,” ujar Fathur Gondrong panggilan akrabnya mengatakan kepada wartawan.
Menurut Fathur, bagi kontraktor yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan rapat waktu, maka itu harus mendapatkan sanksi administrasi berupa denda. Karena berdasarkan Peraturan LKPP No. 14/2012 menyatakan bahwa pada dasarnya denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia barang/jasa alias kontraktor pelaksana pekerjaan.
Ditegaskannya, pada Pasal 120 Perpres No. 54/2010 Jo. Perpres No. 35/2011 Jo. Perpres No. 70/2012, bahwa Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan, tukas Fathurrahman.
Senada dengan petinggi LEKEM KALIMANTAN lainnya, Ipriani Suleman Al Qadri mengatakan, “Mega proyek tersebut di ruang lingkup pendidikan agama, sepertinya proyek ini jelas di bawah naungan Kementrian Agama, dan sebelumnya kami pernah konfirmasi ke salah satu ASN di Kemenag Tanah Laut, disana disaat kami mempertanyakan ke pihak Kemenag Tanah Laut, mereka tidak begitu mengetahui tentang mega proyek pembangunan gedung Laboratorium Sains dan Teknologi tersebut. Bahkan salah satu ASN Kemenag Tanah Laut mengatakan bahwa proyek tersebut wewenang Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Selatan”, ucapnya disaat usai investigasinya.
Menurut Ipriani, karena waktu pengerjaan proyek itu sudah habis, kami menduga mega proyek tersebut sudah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012 sebagaimana dijelaskan pada Pasal 120 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dari itu pihak kontraktor harus di denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan perusahaannya pun harus mendapatkan sanksi administrasi, yaitu harus di black list begitu juga dengan pemilik perusahaannya, tegas Ipri panggilan akrabnya dalam keseharian.
Saat awak media ini mempertanyakan kepada para pekerja, mereka tidak berani berkomentar, “Tugas kami disini pak hanya bekerja dan kami tidak tau permasalahan lainnya,” ucap para pekerja kepada wartawan. (Red)