KOTABARU, SUARAKALIMANTAN.COM – di areal semen Mill PT. ITP Tarjun, Desa Tarjun Kecamantan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan kejadian, pada selasa (29/01/2019) sekitar jam 08:00 Wita.
Diketahui pada saat seorang saksi atas nama Hasyim 31 tahun karyawan PT. Bahana Utama Cipta Persada (BUCP), hendak mengambil material atau sparepart namun pada saat di depan pintu kontainer melihat pintu sudah dalam keadaan terbuka dan kunci gembok dalam keadaan rusak.
Melihat pintu sudah dalam keadaan terbuka dan kunci dalam keadaan rusak Hasyim pun melaporkan ke saudara Taslim mendengar hal tersebut, Hasyim bersama Taslim mengecek ketempat kejadian setelah di cek diketahui barang-barang yang hilang berupa 1 (satu) buah Travo Las merk Lakoni warna biru, 5 (lima) Rol kabel warna hitam, 4 (empat) kotak kawat Las dan 15 (lima belas) meter kabel las warna orange.
Atas kejadian tersebut PT. BUCP (Bahana Utama Cipta Persada) mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,00 (Empat juta rupiah).
Hasyim danTaslim pun melaporkan kejadian tersebut ke markas Polsek Kelumpang Hilir guna proses hukum lebih lanjut. (dam).