Ket. Gambar ilustrasi internet
SUAKA – MARTAPURA. Wacana unjuk rasa yang akan dilaksanakan oleh sejumlah aktifis anti korupsi pada bulan Februari 2019 mendatang di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan terkait mogok nya penanganan kasus dugaan perjokian dan perjalanan dinas fiktif anggota dan pimpinan DPRD Banjar di tanggapi santai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Rencana aksi demonstrasi yang akan dilaksanakan sejumlah pegiat anti korupsi ini menuntut agar kasus Kunjungan Kerja (Kunker) DPRD Banjar yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Martapura, Kabupaten Banjar agar diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel ditanggapi santai Kepala Kejaksaan Negeri Martapura, Muji Martopo SH, “Ya tidak apa-apa mereka unjuk rasa,” ucapnya singkat, Senin (28/1/2019) saat diminta tanggapannya oleh sejumlah wartawan.
Salah satu aktifis anti Korupsi, Ahmad Jayadi mengatakan, unjuk rasa ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) di Kota Banjarmasin yang akan dilaksanakan pada Februari 2019 mendatang ini bertujuan untuk pengambil alihan penanganan dugaan kasus per jokian dan perjalanan dinas fiktif sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Banjar yang ditangani Kejaksaan Negeri Martapura mogok dijalan, ucapnya.
“Insya Allah Februari 2019 ini kami laksanakan unjuk rasa mendesak Kejaksaan Tinggi Kalsel untuk mengambil alih penyidikan proses hukum dugaan adanya perjokian atau perjalanan dinas fiktif pimpinan dan anggota DPRD Banjar yang selama ini ditangani Kejaksaan Negeri Martapura,” ujar Jayadi saat ia menyampaikan kepada sejumlah wartawan, Senin (28/1/2019).
Ia menegaskan, demontrasi ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan harus dilaksanakan, dikarenakan penanganan kasus tersebut mandul dan jalan ditempat, Kami akan tunjukan kepada masyarakat, bahwa kami akan dukung samlai tuntas dengan mendorong pihak Kejaksaan benar-benar menangani kasus yang menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Banjar dan Kalsel ini khususnya, kata seorang pegiat anti korupsi di Kabupaten Banjar, ucapnya.
Apalagi menurut Ahmad Jayadi para terduga anggota Legeslatif yang banyak menguras uang rakyat tersebut mencalonkan kembali sebagai calon anggota DPRD Banjar dan bahkan juga calon di DPRD Kalsel, “Kita meminta Kejaksaan benar-benar mereka itu di adili dan jangan sampai mereka terpilih kembali sebagai anggota DPRD, sehingga penanganan kasus korupsi ini semakin mandul. Insya Allah masyarakat Kabupaten Banjar religius dan dapat memilah dalam melakukan pilihan terhadap calon anggota legeslatif mendatang,” ucapnya seraya mengakhiri pembicaraannya.
Aktifis anti korupsi lainnya, Rifka Jaya mengungkapkan, penanganan kasus dugaan perjokian dan perjalanan dinas fiktif sejumlah pimpinan dan anggota parlemen Banjar ini merupakan sebuah pencitraan terhadap masyarakat Kabupaten Banjar yang religius, “Kalau Kejaksaan bisa menuntaskan kasus dugaan korupsi ini, saya acung jempol dan sayapun mengakui Kejaksaan benar-benar professional dalam menjalankan tugasnya,” ucap salah satu petinggi Lembaga Pemantau Korupsi (LEMPEKOR) Kalimantan Selatan, katanya Senin (28/1) saat di konfirmasi dikediamannya oleh sejumlah wartawan.
Menurut Rifka Jaya, publik mengetahui, kasus dugaan Perjokian dan Perjalan Dinas Fiktif ini sudah tangani Kejaksaan Negeri Martapura sejak 2015 hingga 2016 dan di Februari 2017 sudah naik ke tahap penyidikan. “Kenapa kami akan melaksanakan demontrasi di Kejati Kalsel, kami berharap penanganan kasus yang merugikan milyaran rupiah duit negara ini bisa penanganannya diambil oleh Kejati Kalsel. Karena diharap kan sebelum pelaksanaan Pemilu Legislatif 17 April 2019 mendatang para terduga koruptor ini sudah bisa di adili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” harapnya.
Pegiat anti korupsi lainnya Akhmad Husaini mengungkap, akibat ulah para anggota legeslatif Banjar ini, negara merugi milyaran rupiah, menurutnya kerugian negara ditaksir sebanyak Rp 5 miliar dari pagu anggaran tahun 2015 sebesar Rp 16,3 miliar dan anggaran tahun 2016 sebesar Rp 24 miliar dan anggaran 2017 sebesar Rp 24 miliar itu bergulir sejak 2015-2016, ujarnya.
Dugaan perjokian dan perjalanan fiktif anggota DPRD Banjar ini pertamakalinya disinyalir saat para mereka yang terhormat tersebut melakukan perjalanan dinas ke Surabaya, “kasus mereka itu diduga kuat dengan adanya berbagai modus mereka lakukan, dari perjokian sampai perjokian kunker perjalanan dinas fiktif. Bahkan dugaan kami ini tidak hanya dilakukan oleh anggota dewan, diantara pimpinan dewan Banjar pun ikut melakukan kejahatan ini,” papar Husaini saat diminta tanggapannya oleh wartawan, Senin (28/1/2019).
Dari itu, Akhmad Husaini mengharapkan, kasus perjokian dan perjalanan dinas fiktif DPRD Banjar ini ditangani dengan serius dan jangan berlarut-larut penuntasan nya, sehingga untuk pemilihan legeslatif 2019 ini khususnya di wilayah Kabupaten Banjar, masyarakat tidak salah pilih lagi, “mudahan sebelum Pileg ini sudah ketahuan tersangkanya, sehingga masyarakat dalam menentukan pilihan tidak memilih kucing dalam karung,” ucapnya. (Red)