Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Subianto-Sandiaga Uno merasa dirugikan dengan kemunculan Tabloid Indonesia Barokah. “Baik judul maupun kontennya mengandung fitnah dan ujaran kebencian,” kata Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum Prabowo – Sandiaga, Y Nurhayati di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Edisi pertama tabloid ini bertanggal Desember 2018 dengan mengusung judul “Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?”.
Tabloid Indonesia Barokah awalnya ditemukan Pengawas Pemilu kecamatan-kecamatan pada 18 Januari 2019. Atas temuan itu, Bawaslu menyita sejumlah tabloid.
Kepolisian Resor Kota Bekasi telah menelusuri alamat kantor redaksi Tabloid Indonesia Barokah. Setelah polisi mengecek, alamat yang tertera di Jalan Haji Kerenkemi, Rawa Bacang, Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, adalah fiktif.
Tidak ada penyampaian visi, misi, dan program yang bagian dari kampanye dalam tabloid itu. Bawaslu menyatakan tidak terjadi pelanggaran kampanye.
Lalu apa sesungguhnya isi tabloid tersebut? Untuk menjawab pertanyaan tersebut silahkan download versi pdf Tabloid Indonesia Barokah di sini.
Dibaca 24 kali.