SUAKA – PALANGKA RAYA. Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Katingan Periode 2013-2017, Ahmad Yantenglie resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (28/1/2019).
Yantenglie tak sendirian, lantaran Tekli yang merupakan mantan Bendahara Umum Kabupaten Katingan Periode 2013-2016 juga resmi dilimpahkan ke Korps Adhyaksa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Adex Yudiswan melalui Kasubdit Tipikor, AKBP Devi Firmansyah mengatakan, tersangka dan barang bukti dikirim ke Kejati Kalteng, “tersangka hari ini kami serahkan ke Kejati karena berkasnya sudah lengkap dan kami nyatakan P21,” ujar Kasubdit Tipikor kepada wartawan, Senin (28/1/2019).
Dengan demikian menurut AKBP Devi Firmansyah, pihak penyidikan oleh kepolisian pun dianggap sudah selesai. “Sebagaimana diketahui, pada tahun 2014 lalu Ahmad Yantenglie bersama Tekli diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana APBD Kabupaten Katingan senilai Rp100 Miliar,” ujarnya.
Selanjutnya AKBP Devi Firmansyah mengatakan semua dana tersebut disimpan di Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Kas Pondok Pinang Jakarta Selatan dalam tiga tahap. Semuanya itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Red)