Kasus di DPRD Banjar Jalan Di tempat, Sejumlah Aktifis Anti Korupsi Akan Bawa Ke KPK

SUAKA – MARTAPURA. Mandulnya penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas angota DPRD Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan membuat geram para aktifis anti korupsi. Pasalnya, sudah lebih dua tahun penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Martapura hanya jalan ditempat

Demi kepastian hukum, membuat beberapa aktifis anti korupsi geram akibat penyidikan kasus yang duduga merugikan keuangan negara milyaran rupiah tersebut seperti tertidur di kasur yang empuk. “Wah ini sepertinya sudah tidak benar dan patut di duga adanya kong kalikong antara penyidik kejari Martapura dengan oknum anggota DPRD Banjar,” ucap Akhmad Jayadi, Kamis (malam Jum’at 24/1/2019) saat di minta tanggapannya oleh beberapa awak media di sebuah rumah makan di Martapura.

Menurut Jayadi, pihaknya sudah melayangkan surat ke Kejaksaan Agung agar kasus tersebut diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat tersebut dikirim pada Kamis 20 September 2018 dan untukke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan surat tersebut kami masukan pada Jum’at 28 September 2018 tahun yang lalu, ujarnya.

“Kami sangat kecewa dengan tidak jelasnya kelanjutan penyidikan kasus ini, apalagi berhembus kabar adanya dugaan oknum pimpinan dewan pernah menyerahkan uang damai ke penyidik Kejari Martapura yang menangani perkara perjalanan dinas fiktif ini sebanyak Rp 800juta rupiah. Jika ini benar terjadi, kemana muka penegak hukum ditaruh. Apa mereka tidak malu?” kata Akhmad Jayadi di dampingi beberapa aktifis anti korupsi lainnya.

Jayadi menegaskan, dalam beberapa waktu ini pihaknya akan melayangkan surat kembali ke KPK RI untuk kasus dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Banjar ini agar pemanganannya di ambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “Insya Allah dalam beberapa hari ini kasus ini kami bawa ke KPK di Jakarta. Tentunya sih penanganannya agar diambil alih oleh KPK,” tegas Koordinator Lembaga Pemantau Kinerja Penegak Hukum Kalimantan Selatan ini.

Baca Juga:  Anggota Kodim 1006/Matapura Bantu Kejar Target Pembangunan Jembatan Darurat Mataraman

Senandung nada, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan mengharapkan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Banjar benar-benar diusut sampai tuntas, “Kami butuh kejelasan hukum, apalagi menjelang Pemilu Legislatif 2019. Jadi jangan sampai masyarakat salah pilih wakilnya di legislatif, seperti memilih kucing dalam karung,” ujar Ahmad Husaini kepada beberapa wartawan Kamis malam (24/1/2019).

Husaini menegaskan, kasus perjokian perjalanan dinas ke luar daerah dan dugaan perjalanan dinas luar daerah fiktif ini bukan hal yang remeh temeh. Karena menurutnya, ulah anggota DPRD Banjar ini membuat keuangan negara mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar terhitung sejak tahun 2015 hingga tahun 2017.

“Kami berharap penanganan ini juga bisa diambil alih KPK dengan dasar hukumnya, UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Instruksi Presiden 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Peraturan Pemerintah 1/2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tipikor,” pungkas Husaini.

Sepertinya pihak Kejaksaan dalam menangani dugaan kasus perjokian perjalanan dinas ke luar daerah dan dugaan perjalanan dinas luar daerah fiktif ini jalan di tempat, kenapa tidak, kasus ini bergulir dan ramai dalam pembicaraan publik sejak tahun 2016 dan sampai tahun 2019 ini belum ada kejelasan siapa saja tersangka yang harus mempertanggungjawabkan kerugian negara milyaran rupiah tersebut, ujar Rifka Jaya yang .merupakan salah satu Direktur Lembaga Pemantau Korupsi (LEMPEKOR) Kalimantan Selatan ini, Kamis malam (24/1/2019) kepada Wartawan.

“Keseriusan dalam penanganan perkara hukum itu merupakan sebuah pencerminan penegakan hukum yang sebenarnya. Kami berharap hukum di Kalsel ini jangan sampai tajam kebawah dan tumpul keatas, dikarenakan dugaan kuat adanya keterlibatan diantara pimpinan dewan sendiri,” ucap Rifka yabg diketahui juga salah satu Sekjen LSM LEKEM KALIMANTAN ini mengakhiri pembicaraannya kepada sejumlah wartawan. (Red)

Baca Juga:  Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, Siltap Kepala Desa, Aparatur Desa Naik Tahun 2024
Dibaca 46 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top