Februari ini, Ditlantas Polda Kalsel Uji Coba Sistem Tilang ETLE

SUAKA – BANJARMASIN. Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan akan mulai uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) pada awal Februari 2019 mendatang. ETLE tersebut merupakan sistem penindakan (tilang,red) yang mengandalkan tangkapan gambar dan video dari kamera CCTV.

Kanit 1 Silaka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kalsel AKP Afriansyah mengatakan, pelaksanaan uji coba tilang elektronik itu semestinya sejak awal Januari 2019 sudah mulai diberlakukan, ujarnya kepada wartawan, Minggu pagi (20/1/2019).

“Semula awal Januari sistem ini kami terapkan, namun terpaksa diundur karena ada giat Milenial Road Safety Festival. Jadi kemungkinan setelah giat gawian Ditlantas Polda Kalsel itu sistem ini sudah diterapkan. Karena Kegiatan ini bertujuan mencegah kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran berlalu lintas dengan menyasar kalangan milenial,” kata AKP Afriansyah mewakili Kepala Subbid Gakkum Ditlantas Polda Kalsel AKBP Lilik Istiyono.

Afri menjelaskan, tilang ETLE itu mengandalkan kamera closed circuit television (CCTV/kamera pemantau) berteknologi canggih yang akan ditempatkan di kawasan strategis guna memantau pelaku pelanggaran lalu lintas.

“CCTV tersebut bisa merekam, mencatat jenis pelanggaran, bahkan bisa me-capture nomor polisi kendaraan di lapangan yang kemudian akan ditransfer secara otomatis ke TMC Polda Kalsel. Nanti di TMC akan ada petugas dari Gakkum dan Regident yang akan mengecek database tersebut 24 jam,” jelas Afri.

Dan kepada pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, Surat tilang akan dikirimkan ke kediaman masing-masing pelanggar sesuai alamat di STNK dan denda tilang dibayarkan melalui bank.

“Sedangkan untuk penempatan kamera ETLE di wilayah Banjarmasin sendiri berada di Jalan S Parman, Banjarmasin Tengah atau di simpang empat Polda Kalsel. Hanya satu kamera untuk sementara,” ucap Afriansyah.

Baca Juga:  KEJARI KAPUAS KEDATANGAN SEKRETARIS JAKSA AGUNG MUDA PENGAWASAN

Pelanggar yang sudah mendapatkan surat tilang, kata Afriansyah, wajib membayar denda melalui bank dengan batas waktu maksimal 14 hari.

“Apabila tidak membayar sampai batas waktu yang ditentukan, surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan di-blokir loh,” tukasnya.

Afriansyah mengklaim penerapan sistem tilang elektronik terbilang efektif dalam memberikan pemahaman disiplin lalu lintas ke masyarakat. Apalagi polisi Polda Kalsel punya keterbatasan kemampuan personel lantas.

Dengan kamera ini tutut Afriansyah, kemampuan alat tersebut konstan sehingga dapat selalu terpantau. Kita berdoa sama-sama ya agar warga Banua lebih taat berlalu lintas,” harapnya. (Red)

Dibaca 22 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top