SUAKA – PELAIHARI. Dalam patrolinya, Satpol PP Kabupaten Tanah Laut mengamankan dua anak punk yang kedapatan tengah ngamen di kawasan Pasar Tradisional Tapandang Berseri, Palaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Rabu pagi (16/1/2019).
Diketahui kedua remaja anak punk tersebut bernama A Khafid dan D Rifani. Keduanya mengaku berasal dari Kota Banjarmasin. Kedua anak tersebut mendapatkan hukuman dari anggota Satpol PP Tanah Laut dengan digunduli kepala mereka dan juga diberi hukuman melakukan sikap hormat ke bendera Merah Putih yang tengah berkibar di tiangnya di halaman markas Satpol PP tersebut.
Informasi yang didapatkan, kedua anak punk tersebut sudah yang ketiga kalinya diamankan oleh Satpol PP Tanah Laut. Dua kali sebelumnya juga mereka ditangkap dengan kasus yang sama, mengais rejeki ngamen di pasar tradisional wilayah Pelaihari.
Danton Satpol PP Tanah Laut, Agus, mengatakan, kedua anak punk ini diberi pembinaan dengan sanksi hukuman potong rambut dengan digunduli alias di botaki sehingga dengan harapan memberikan efek jera kepada keduanya agar tidak kembali lagi mengamen di wilayah Kabupaten Tanah Laut, “mereka itu kami gundul kepalanya supaya mereka jera”, ucap Agus kepada wartawan.
Agus menjelaskan, aktivitas kedua anak punk tersebut melanggar Perda Tala No 7/2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Karena itu, keduanya diberi surat pernyataan tidak kembali lagi dengan mengulangi perbuatannya di wilayah Kabupaten Tanah Laut untuk ngamen. (Red)