foto: Kasi Intel Kejari Kapuas, Mauladi SH MH memberikan souvenir kepada siswa yang berhasil menjawab pertanyaan yang diajukan.
SUAKA, KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri Kapuas menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada pelajar siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Kuala Kapuas, Senin (16/1/2019) kemarin.
“Mauladi SH MH Kepala Seksi Intelejen Kejari Kapuas sebagai pemateri menjebutkan dalam kegiatan ini, ada dua materi merupakan pokok penting yang disampaikan kepada siswa pelajar sekolah – sekolah.Dalam pelaksanaan jaksa masuk sekolah (JMS) yakni memberikan penerangan hukum dan penyuluhan hukum, diantaranya kali ini menyampaikan materi tentang budaya taat hukum, dan akibat hukum.”Sebut Mauladi.
“Dikatakannya, Materi yang disampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019, tentang narkotika serta akibat hukum penyalahgunaan media sosial, sebagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ujar”Mauladi.
“Dan Kegiatan jaksa masuk sekolah (JMS) ini merupakan program Kejaksaan Agung Republik Indonesia, di mana kejaksaan turut melaksanakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Dalam Kegiatan tersebut bertujuan mewujudkan ketaatan hukum bagi pelajar, di mana ketaatan dibentuk melalui penegakan hukum.” paparnya.
“Namun demikian kegiatan
tidak terbatas hanya pada penindakan, akan tetapi harus diterapkan pula paradigma baru penegakan hukum yang lebih menekankan pada aspek pencegahan,” ungkapnya.
Menurut “Mauladi, Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini akan semakin meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat, khususnya bagi kalangan pelajar. Ada sekitar ratusan pelajar yang mengikuti kegiatan itu tampak antusias menyimak materi yang disampaikan. Diakhir acara bagi siswa-siswi Pelajar yang bisa menjawab pertanyaan dengan benar mereka diberikan berupa souvenir sebagai tanda kenang – kenangan.tutup”Mauladi.@tim(htm).