SUAKA – MARTAPURA, Titik terang kejelasan penanganan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Banjar yang kasusnya sudah tangani langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Martapura sejak 2017 sampai sekarang di pertanyakan oleh aktifis Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.
Sepertinya kasus perjalan dinas fiktif dewan Banjar ini jalan ditempat, “Kejari Martapura pilih cooling down dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ke publik,” ujar Direktur Daerah Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Kabupaten Banjar, Abdul Kahar Muzakkir, Sabtu (5/1/2018).
Sejak naik ke tingkat penyidikan pada tahun 2017 dua tahun yang silam, Menurut Zakir kasus ini seperti jalan di tempat. Dan diketika kami mempertanyakan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjar, mereka selalu berdalih perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan, tukas nya kepada sejumlah wartawan.
“Sejak 2017 sampai 2019 ini, satu orangpun tidak ada ditetapkan sebagai tersangka. Padahal data-data penyelidikan dan penyidikan kami rasa sudah terpenuhi untuk menetapkan para koruptor berdasi ini sebagai tersangka, apalagi patut diduga salah satu pimpinan dewan Banjar ini juga melakukan perjalan dinas fiktif dan ini semua aktifis Banjar mengetahuinya, apalagi pihak ke Jaksaan” ujar Zakir menegaskan kepada sejumlah awak media.
Abdul Kahar Muzakkir mempertanyakan sikap Cooling down nya pihak Kejaksaan Negeri Martapura mengusut kasus dugaan perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Kabupaten Banjar ini. Ada apa dan mengapa? Insya Allah publik bisa saja menilainya dengan cerdas, celutus nya.
Senada juga, salah satu Direktur Lembaga Pemantau Korupsi (Lempekor) Kalimantan Selatan, Rifka Jaya S.Sos mengatakan, Kejari harus bisa menuntaskan penyidikan dugaan kasus perjalan dinas fiktif dewan Banjar secara terang genderang dan terbuka kepublik, apalagi kasus ini diduga kuat melibatkan salah satu putra Bupati Banjar sendiri, “Kejari harus bersikap profesional dalam bertindak, jangan sampai hukum tajam kebawah dan tumpul keatas. Ini adalah revolusi moral bagi penegak hukum di Kabupaten Banjar,” tegas Rifka saat di temui wartawan, Sabtu (5/1/2018).
Menurut Rifka, lembaganya terus memantau kinerja Kejari Martapura dalam menangani kasus dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Banjar, “Kami akan pantau terus kasus ini dan tidak menutup kemungkinan kasus ini akan kami sampaikan ke KPK di Jakarta supaya penanganan kasus tersebut tidak jalan ditempat seperti anda-anda lihat sendiri,” tukas Rifka Jaya yang juga salah satu pengurus Jaringan Nasional Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN).
Sementara itu senandung kata, Derektur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Aspihani Ideris juga mempertanyakan sikap cooling down penanganan kasus perjalanan dinas fiktif DPRD Banjar, “sikap diam penanganan kasus tersebut sama halnya dengan memperlihatkan tidak professional nya Kejari Martapura dalam menangani kasus yang menghebohkan publik ini,” ujarnya Sabtu (5/1/2018) saat ditemui sejumlah awak media di Markas Daerah Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Kabupaten Banjar, Sekumpul RT 04 RW III Martapura.
Aspihani memaparkan, Undang-Undang mengatur semua tentang proses hukum dari penyelidikan sampai penyidikan hingga sampai penetapan tersangka. Jika penyidikan pihak Kejari dalam penanganan dugaan kasus perjalanan dinas fiktif dewan banjar ini sudah memiliki dua alat bukti, maka kaus ini harus di usut sampai tuntas. Akan tetapi jika sebaliknya, tidak ada bukti sebagaimana di atur di KUHP Pasal 109 ayat (2), maka pihak penyidik berwenang untuk melakukan langkah penghentian penyidikan perkara dan menerbitkan SP3. (Red)