Apa yang dimaksud dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS)?

  1. Izin Tinggal terbatas diberikan kepada:
    1. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan, yang meliputi :
      1. Orang Asing dalam rangka penanaman modal;
      2. Bekerja sebagai tenaga ahli;
      3. Melakukan tugas sebagai rohaniawan;
      4. Mengikuti pendidikan dan pelatihan;
      5. Mengadakan penelitian ilmiah;
      6. Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas;
      7. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
      8. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
      9. Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan
      10. Wisatawan lanjut usia mancanegara.
    2. Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;
    3. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
    5. Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
  2. Izin Tinggal terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan singkat.
  3. Izin Tinggal terbatasberakhir karenapemegang Izin Tinggal terbatas:
    1. Kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
    2. Kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;
    3. Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
    4. Izinnya telah habis masa berlaku;
    5. Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap;
    6. Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    7. Dikenai Deportasi; atau
    8. Meninggal dunia.
Baca Juga:  Protes Penembakan Laskar FPI, Warga Kalsel Dipanggil Polisi

Deskripsi: Bagaimana prosedur pembuatan dan perpanjangan izin tinggal terbatas (ITAS) untuk warga asing yang ingin singgah dalam jangka waktu tertentu di Indonesia?

Apa yang harus Anda persiapkan jika ingin melakukan perjalanan atau kunjungan ke negara lain? Tentu saja paspor dan Visa sebagai tiket masuk ke suatu negara. Begitu pula dengan Indonesia. Siapa pun Warga Negara Asing (WNA) yang ingin berkunjung dan menetap sementara di Tanah Air tidak hanya wajib memiliki paspor dan Visa, tetapi juga mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Sederhananya, ITAS merupakan surat izin yang menunjukkan bahwa seorang warga asing telah diperbolehkan tinggal dan menetap di Indonesia dalam jangka waktu tertentu atau memiliki batasan. Perizinan ini diberikan kepada WNA yang memiliki Visa terbatas, WNA atau anak WNA yang menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI), seorang anak yang lahir dengan orang tua pemegang ITAS, dan awak kapal, nakhoda, atau tenaga kerja asing yang berada di wilayah perairan Indonesia.

Prosedur Pembuatan ITAS

Saat ingin mengajukan pembuatan ITAS, WNA harus memenuhi semua persyaratan yang berlaku. Adapun syarat pembuatan ITAS secara umum yaitu:

  • Mengisi formulir pendaftaran pembuatan ITAS.
  • Surat dari sponsor atau penjamin.
  • Paspor dan salinan foto paspor/halaman biodata, Visa, dan stempel tanggal kedatangan yang terbaru.
  • Tanggal dan izin masuk yang masih berlaku untuk melapor ke bagian imigrasi.
  • Surat domisili dari otoritas setempat.

Khusus untuk poin keempat dan lima, terdapat pengecualian untuk nakhoda, awak kapal, dan tenaga kerja asing yang bekerja di perairan Indonesia dan tidak memungkinkan untuk mengurus surat-surat tersebut. Sementara itu, masih ada lagi persyaratan yang dikhususkan untuk masing-masing ITAS, seperti ITAS untuk kepentingan kerja, pernikahan, atau kelahiran anak.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi di Banjar, Besok Rabu 6 Februari Aktifis Anti Korupsi Geruduk Kejati Kalsel

Selanjutnya, setelah semua persyaratan lengkap, WNA bisa segera melakukan pendaftaran ITAS dengan prosedur sebagai berikut:

  • Petugas akan memeriksa semua kelengkapan dan keaslian dokumen, melakukan scan pada semua data, dan memberikan tanda terima kepada yang telah memenuhi semua persyaratannya.
  • Formulir akan ditandatangani oleh petugas Kepala Imigrasi. Apabila terdapat keraguan akan keabsahan dokumen, Kepala Imigrasi akan meminta petugas di divisi terkait untuk melakukan evaluasi atau pengecekan dan melampirkan laporannya segera.
  • Setidaknya, sekitar 4 (empat) hari setelah data biometrik diterima dan disetujui, KITAS telah selesai dibuat dan siap diberikan kepada WNA. Data biometrik ini meliputi sidik jari, foto, dan tanda tangan pada KITAS.
  • KITAS selanjutnya akan dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Imigrasi setempat.
  • Jika semua data telah disetujui dan KITAS telah diproses, pemohon (WNA) akan melakukan pembayaran yang diterima sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perpanjangan ITAS

KITAS dibuat dengan batas maksimal 2 (dua) tahun. Jadi, WNA harus mengajukan perpanjangan jika masih memiliki keperluan tinggal di Indonesia. Perpanjangan bisa diberikan maksimal 5 (lima) kali. Adapun prosedur perpanjangannya adalah sebagai berikut:

  • Membawa KITAS lama dan formulir pengajuan perpanjangan.
  • Perpanjangan I dan II dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau pejabat lain yang berwenang.
  • Perpanjangan III – V dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Dirjen Imigrasi setelah mendapatkan pertimbangan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
  • Pengajuan perpanjangan dilakukan selambatnya 30 hari sebelum tanggal berakhir masa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kepada Kepala Kantor Imigrasi yang sesuai dengan lokasi tempat tinggal.

Demikian tadi ulasan mengenai prosedur pembuatan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berikut perpanjangan KITAS yang telah mendekati batas waktu tetapi WNA masih memiliki kepentingan di Indonesia. Semoga bermanfaat.

Baca Juga:  Usai Pilpres, GMI Kalsel Adakan Rapat Restrukturisasi Kepengurusan
Dibaca 12 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top