SUAKA – SUNGAI TABUK. Sedikitnya 78 adegan rekonstruksi (reka ulang, red), yang diperagakan Muhammad Syafruddin alias Amat (19), ketika membunuh dengan cara sadis dengan memenggal kepala Muhammad Rahmadi alias Madi (21) di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Lok Baintan Dalam, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Jum’at (30/11/2018) sore.
Terungkap pada reka ulang mutilasi itu, dimulai dengan rencana keji Amat yang ingin menghabisi nyawa Madi warga Desa Tatah Layap, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan ini. Semula tersangka ditemani saksi Hajeri dan Supri, dimana ketika itu tersangka, di adegan awal meminjam handphone saksi pertama Hajeri untuk menelpon korban, dengan mengimingi untuk pergi bekerja di daerah Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kemudian, Supri saksi kedua mengantar tersangka ke daerah Liang Anggang untuk bertemu dengan korban. Kemudian tersangka bersama korban berboncengan untuk menuju ke Palangka Raya, sesuai dengan rencana tersangka yang akan mengajak korban bekerja di sana.
Selanjutnya, ketika memasuki wilayah Jalan Gubernur Syarkawi, tepatnya masuk wilayah Desa Lok Baintan Dalam, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Selasa (20/11/2018) sekitar pukul 14.00 Wita, tersangka minta berhenti dengan alasan ingin kencing dulu (buang air kecil).
Nah, dari adegan yang terlihat, dimana selanjutnya tersangka melancarkan aksinya. Dari adegan 25 ketika korban lengah saat kencing di semak-semak, tiba handphone korban jatuh, saat akan mengambilnya, kemudian tersangka menyerang korban menggunakan parang tanpa hulu atau ganggang.
Terlihat juga dalam adegan itu, korban sempat melakukan perlawanan, meski tangannya terluka menangkis serangan tersangka. Namun tersangka semakin membabi buta menyerang korban. Pada adegan ke 40 hingga 45 terlihat korban terjatuh setelah parang mengenai lehernya.
Di adegan 46 dan 47 tersangka secara sadis dan tanpa ampun, langsung memenggal (memutilasi) kepala korban. Sehingga, sampai di adegan 48 kepala korban sudah berpisah dengan badannya.
Terungkap juga, cara pelaku memutilasi kepala korban melakukan lima kali sayatan di bagian leher, untuk memenggal kepala korban. Dengan rincian satu sayatan terlihat di bagian kanan leher korban, tiga sayatan di kiri, terakhir satu sayatan di bagian belakang leher.
Seusai melakukan aksi kejinya, tersangka sempat mandi setelah memenggal kepala korban, untuk membersihkan darah di sekujur tubuhnya, dan setelah itu tersangka bergegas membuang kepala korban di Jembatan Barito.
Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Sofyan SIK yang didampingi Kapolsek Sungai Tabuk AKP H Idit Aditya mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan.
“Semula, perkiraan awal 30 adegan, namun pada perkembangannya menjadi 78 adegan. Rekonstruksi ini juga memakan waktu kurang lebih dua jam setengah,” ucap AKP Sofyan.
Disampaikannya juga, untuk sementara yang seperti dilihat bersama, kejiwaan pelaku pemenggal kepala masih normal.
“Seperti yang kita lihat bersama kejiwaannya masih normal. Dari itu tersangka kami kenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tegas Sofyan.(Red)