SUAKA – KALTENG. Kuasa hukum Alpianur, 46, (terdakwa pembakar rumah), Mahdianur, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Dalam eksepsi itu, mereka menguraikan tindakan terdakwa hingga dugaan perselingkuhan pemilik rumah yang dibakar dan istrinya.
“Saat melakukan perbuatan tersebut tidak didasari suatu perencanaan atau tidak berencana dan pada saat itu melakukan perbuatan itu berdasarkan spontanitas,” kata Mahdianur, kepada wartawan Minggu (25/11/2018).
Perbuatan terdakwa Alpianur lakukan pada Minggu (16/9/2018) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, Alpianur mendatangi rumah Syahroni di Jalan HM Arsyad, Km 36, RT 7, RW 4, Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim, untuk mencari istrinya.
Namun, saat tiba di kediaman Syahroni, terdakwa tidak mendapati istrinya dan juga pemilik rumah. Tanpa pikir panjang, Alpianur membeli sebotol pertamax dan membakar rumah serta ruko milik Syahroni.
Selepas melakukan aksinya, Alpianur yang merupakan warga Jalan Badawi, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, menyerahkan diri ke kantor polisi.
Dalam eksepsi itu, juga ditegaskan kalau Syahroni dan istri terdakwa melakukan hubungan terlarang. Hal itu menjadi salah satu pemicu Alpianur membakar rumah korban.
“Sudah sering kali ditegur oleh terdakwa agar saksi III (Syahroni) jangan lagi mengganggu istrinya. Namun perselingkuhan dilakukan diam-diam maupun terang-terangan.”
Terdakwa juga mengaku pernah diserang dengan senjata tajam dan dilaporkan ke Polsek Mentaya Hilir Selatan. Dalam surat damai, Syahroni berjanji tidak lagi berselingkuh dengan istri terdakwa. Namun perselingkuhan tetap terjadi. (Red)