SUAKA – KOTABARU. Partai peserta pemilu Tahun 2019 menghadiri pertemuan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan untuk penyerahan Alat Peraga kampanye (APK) sebagai awal pemasangan Spanduk dan Baliho.
Pemasangan Spanduk dan Baliho ini tidak boleh memasang disembarang tempat karena pihak KPU dan Partai peserta pemilu ada hasil kesepakatan bersama tempat titik yang sudah ditentukan dan hasil ini tidak bisa diganggugat.
Menurut Burhanudin juga Sekretaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kotabaru, mengatakan bahwa penyerahan Spanduk yang difasilitasi oleh KPU sebanyak 16 dan Baliho sebanyak 10 buah yang diserahkan pada hari ini kepada setiap partai peserta pemilu dan pemasangan sepanduk dan Baliho sudah ada kesepakatan dengan KPU dan seluruh Partai peserta pemilu Tahun 2019 yang akan datang.
Kata Burhanudin “spanduk dan Baliho yang diserahkan pada hari ini Jum’at 23/11/2018 oleh KPU Kotabaru kepada partai tapi pihak partai bisa saja menambah sebanyak 5 (lima) buah Baliho diseluruh wilayah Kabupaten Kotabaru namun pihak peserta calon legeslatif bisa saja menambah asalkan jangan ditempat yang sudah dilarang seperti tempat ibadah, tempat sekolah dan ditempat kantor pemerintah”, ungkap Burhanudin juga Calon Legeslatif Provinsi,Jum’at 23/11/2018 Dijalan Hasan Basri Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
Lanjut Fathurrahman Bawaslu Kotabaru Bagian Kordiv pencegahan Hubal, Humas yang turut hadir dalam penyerahan Alat peraga kampanye, “Bahwa pembagian alat peraga hari ini sudah awal pemasangan spanduk dan Baliho serta tempat memasang sudah ada titik yang disepakati bersama antara KPU Kotabaru juga pihak partai, mudah-mudahan pihak para partai tidak ada melakukan pelanggaran.
“Jadi pihak partai Bisa sama-sama saling menjaga pada saat pemasangan Spanduk dan Baliho agar kita pihak Bawaslu, PPK Kecamatan dapat bersenergitas dalam pengawasan apalagi ada penambahan spanduk sebanyak 10 buah dan Baliho sebanyak 5 buah untuk Perdesa dan inilah yang kita maksud perlu menjaga bersama-sama dan bersenergitas dalam pengawasan pada waktu memasang kedua alat peraga kampanye”, ujar Fathurrahman pada awak media, Jum’at (23/11/2018).
Ditempat yang sama Ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidin S.sos.memaparkan pertemuan yang dilaksanakan pada jumat ini merupakan penyerahan alat peraga kampaye kepada partai peserta pemilu 2019 dan tempat pemasangan yang sudah ditentukan dan apabila terjadi pelanggaran maka kita serahkan pada Bawaslu Kabupaten Kotabaru untuk menegurnya baik secara lisan maupun tertulis tergantung kecil beratnya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak partai peserta pemilu. Pungkasnya.(Wan/Dam)