SUAKA – KOTABARU. PT. Kantor Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Batulicin merupakan Instansi pelayanan Publik yang harus menjaga ektabilitas agar masyarakat lebih percaya dalam hal pelayanan terhadap masyarakat.
Dalam hal pelayanan terhadap publik PT. Kantor Pos Indonesia(Persero) kantor Pos Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu harus lebih propesional dalam menjalankan tugas dalam hal pelayanan dan perlu kehati-hatian agar supaya tidak kesandung Bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara jadi sebelum hal itu terjadi pihak Kantor Pos melakukan Perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri kotabaru.
Menurut Sahruddin Kepala Kantor pos Batulicin “mengatakan bahwa penandatangan perjanjian kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru agar Supaya dapat perlindungan Hukum apabila ada Penerimaan kiriman Surat dan paket kiriman tercecer dan hilang sehingga tidak dapat ditemukan lagi maka hukumlah yang dapat menyelesaikan”, ungkapnya dan perjanjian dilakukan diruang Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru. Rabu, 21/11/2018, Jalan Nilam Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
Dalam paparan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Hj Indah Laila, SH.MH. “Bahwa perjanjian kerjasama dengan pihak PT.Kantor pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu dan meliputi wilayah Kantor Pos Kotabaru dalam perlindungan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memberikan Bantuan Hukum Terhadap Pemerintah dan BUMD Maupun BUMN Sesuai Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia No.16 Tahun 2004.
Lanjut Hj Indah Laila “Perlu juga diketahui bahwa Undang-Undang KejaksaanRepublik Indonesia No.16 Tahun 2004 Bisa memberikan Batuan Hukum kepada pihak pemerintah, BUMD dan BUMN seperti Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum yang lain,namun hanya memberikan Bantuan Hukum perdata dan Tata Usaha Negara saja, pungkasnya.(Wan/Dam)