SUAKA – KALSEL. Pasca Musyawarah Besar II Penuntutan Pemekaran Wilayah Kabupaten Gambut Raya yang digelar di Kecamatan Gambut, Kalimantan Selatan, Minggu (5/8/2018) silam, Ketua Umum Panitia Pemekaran Gambut Raya, Dr (Hc) H Supian HK SH memastikan tahun 2019 semua berkas Pemekaran Kabupaten Gambut Raya akan rampung.
“Insya Allah di awal tahun 2019 semua berkas sesuai prosedur pemekaran daerah yang dimanatkan oleh UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah akan rampung,” tegas Supian HK kepada wartawan.
Namun sebelumnya, kami akan merampungkan penyusunan kepanitiaan Penuntutan Pemekaran Wilayah Kabupaten Gambut Raya dulu. Diketahui hasil Mubes II yang sudah digelar hanya menentukan Ketua Umum (saya sendiri Supian HK), dua orang Sekretaris (Aspihani Ideris dan Muhari), Bendahara Umum (Syarifah Santiansyah), tiga orang Ketua (Abidinsyah, Yunani dan Suriani) satu orang Penasehat (KH Haderawi HK), serta satu orang Pembina (H Suripno Sumas SH MH), ujar Supian HK.
Selanjutnya menurut Supian, pihaknya bersama kawan-kawan yang sudah mendapat amanah tersebut akan menyelesaikan tugas perampungan kepanitiaan Penuntutan Pemekaran Wilayah Kabupaten Gambut Raya, “Kami akan membuatkan akta notaris pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini dulu dan sesudah itu paling lambat awal 2019 Insya Allah perampungan kepanitiaan penuntutan pemekaran Gambut Raya ini akan tersusun semua, sehingga paling lambat 2023 Gambut Raya sudah menjadi kabupaten sendiri hasil pemekaran dari Kabupaten Banjar,” tuturnya.
Sesudah semua panitia penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini selesai, kami akan membuat program-program secepatnya dan menentukan lokasi perkantoran serta juga tentang logo yang benar-benar pas buat logo daerah kabupaten Gambut Raya, “untuk surat menyurat kami menggunakan logo yang ada dulu, nanti awal 2019 penentuan logo akan kami sayembarakan. Karena logo itu sangat penting dan sebagai gambaran sebuah daerah,” jelas Supian HK, Senin (19/11/2018)
Penggagas Penuntutan Pemekaran Wilayah Kabupaten Gambut Raya, H Aspihani Ideris MH mengatakan, pihaknya bersama kepanitiaan yang sudah terbentuk hasil Musyawarah Besar II Penuntutan Pemekaran Wilayah Kabupaten Gambut Raya yang digelar di Kecamatan Gambut, Minggu (5/8/2018) akan bekerja semaksimal mungkin menyelesaikan dan menyusun langkah-langkah yang di amanatkan oleh UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, “langkah awal kami menyelesaikan penyusunan Kepanitiaan, dan kepanitiaan itu kan harus terpenuhi semua unsur yang melibatkan kalangan tokoh di wilayah enam kecamatan yang ingin mekar,” ujar Aspihani menjelaskan disaat di hubungi via telepon oleh awak media ini, Senin (19/11/2018).
Menurut Aspihani, pihaknya akan berkoordinasi dengan tokoh-tokoh di enam kecamatan, enam kelurahan dan 86 desa yang tersebar di kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan kecamatan Tatah Makmur, “karena ini untuk kepentingan ratusan ribu warga, maka dalam kepanitiaan Penuntutan Pemekaran Wilayah Kabupaten Gambut Raya yang akan dibentuk dengan melibatkan wakil-wakil tokoh di enam kecamatan dan 92 kelurahan dan desa yang ingin dimekarkan ini,” tegasnya.
Aspihani berkeyakinan, paling lambat di awal 2019 semua struktur kepanitiaan akan tersusun, “Mohon do’anya Insya Allah di awal 2019 semua struktural kepanitiaan akan terbentuk. Paling tidak kami berupaya sebelum Pemilu 17 April 2019 kepanitiaan sudah terbentuk dan secepatnya program-program akan terselesaikan sehingga antara April – Juli proposal penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya sudah bisa disampaikan ke Depdagri, target kita paling lambat 2023 pemekaran sudah terealisasi, dan daerah kita sudah menjadi kabupaten persiapan. Kami mihon do’a dan dukungan semua warga agar kita secepatnya sudah memiliki kabupaten sendiri,” harap Aspihani menegaskan dalam wawancaranya via telepon.
Diketahui Wilayah Kabupaten Gambut Raya terdiri dari Kecamatan Gambut 12 Desa 2 Kelurahan = 14, Kecamatan Sungai Tabuk 20 Desa 1 Kelurahan = 21, Kecamatan Kertak Hanyar 10 Desa 3 Kelurahan = 13, Kecamatan Aluh-Aluh 19 Desa = 19, Kecamatan Beruntung Baru 12 Desa = 12, dan Kecamatan Tatah Makmur 13 Desa = 13 dengan total 92 Kelurahan dan Desa (6 Kecamatan, 6 Kelurahan dan 86 Desa). (Red)