SUAKA, Banjarmasin – IKatan Konsultasi Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Kalimantan menggelar workshop dan sosialisasi perpajakan terhadap beberapa peraturan yang berlaku yaitu kebijakan memeriksa pajak, pajak khusus UMKM, pas final dan kewajiban pelaporan pasca Texas amnesty, berlangsung di Hotel Victoria Banjarmasin selama dua hari mulai 13-14 Nopember 2018.
Panitia Pelaksana, Martha Leviana SE Ak CA BKP mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi agenda tahunan yang minimal digelar 2 kali dalam setahun
“kegiatan ini kami gelar sebagai rasa tanggung jawab moral konsultan pajak kepada masyarakat wajib pajak untuk mengingatkan dan mengedukasi peraturan perpajakan yang baru sampai contoh ke workshop dan pengerjaan lebih detail. kegiatan ini rutin tiap tahun secara berjenjang tidak hanya di Banjarmasin tetapi juga dilakukan di Banjarbaru dan daerah lainnya dilingkungan lingkup IKPI Pengda Kalimantan,”ujarnya.
Sementara itu, Pembina IKPI Pengda Kalimantan Drs Hariyasin Ak CA SH MH BKP menjelaskan, mengenai workshop dan sosialisasi IKPI Indonesia diadakan di Banjarmasin termasuk wilayah IKPI Pengda Kalimantan merupakan kewajiban setiap konsultan pajak di Indonesia khususnya di Banjarmasin untuk mendapatkan SK PPL. Selain itu juga untuk masyarakat khususnya di Banjarmasin, lagi tren masalah pajak khusus untuk UMKM dan kebijakan pemeriksaan pajak.
“Banyak belum mengetahui setelah selesai amnesty pajak, ada namanya pas final, dan setelah mengikuti amnesty pajak harus ada kewajiban melapor selama 3 tahun, banyak belum tahu. maka melalaui ini kami berharap semua masyarakat, baik sudah mengikuti amnesty pajak atau belum bisa manfaatkan sosialisasi ini untuk kedepannya agar jangan sampai mendapat sanksi administrasi pajak yang memberatkan,”ungkapnya.
Pada kesempatan itu, juga dilakukan bedah buku “Praktik Beracara Pada Pengadilan Pajak di Indonesia” karya dari Hariyasin. Ini merupakan buku kedua dengan judul yang mirip tetapi isi dalamnya berbeda, kalau buku pertama tentang banding, buku kedua ini tentang gugatan.
“Ya tentunya, buku inilah pelengkap dari upaya hukum wajib pajak di Indonesia, yang saya mau sampaikan dengan terbitnya buku tentang pengadilan pajak atau praktek beracara ini supaya wajib pajak itu merasa tidak dizalimi, tapi merasa bahwa ada upaya hukum apabila wajib pajak sudah benar melaksanakan kewajiban perpajakannya di Indonesia. Itu juga mungkin dirasa oleh wajib pajak bahwa pemeriksa pajak ataukah pemerintah melalui institusi denda pajak itu masih dirasa kurang adil sehingga wajib pajak merasa perlu untuk mengajukan hak nya yaitu melalui upaya hukum”tuturnya.htm(@tim).