Workshop dan Sosialisasi digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia

SUAKA, Banjarmasin – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sejak selasa 13 s/d 14 selama 2 hari gelar workshop dan sosialisasi perpajakan terhadap beberapa peraturan yang berlaku, diantaranya. Pertama, kebijakan pemeriksaan pajak. Kedua, pajak khusus umum. Ketiga, pas final. Keempat, Kewajiban pelaporan pasca tax amnesty, Selasa (13/11/2018),di Blue Shafire Room Hotel Victoria River View Banjarmasin.

Dalam acara Workshop dan Sosialisasi kali ini dihadirkan sebagai nara sumber, Notaris, Miming Yuliati, SH, MKn didampingi Hardian Oetama, SH, MKn sebagai moderator, menyampaikan, “Peraturan Menteri Hukum dan Ham No.17 tahun 2018, tentang pendaftaran persekutuan ko manditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata sekarang melalui sistem online, apabila berkeinginan membuat, pengecekan nama, pengajuan nama, untuk diterima, modal dasar dan disetor dicantumkan, minimal Rp 1juta dan bidang usaha, tidak lagi kategori umum, harus jelas, misalnya penjualan bahan bangunan, nama sebuah PT atau CV harus tiga nama, apabila ada kemiripan nama akan ditolak oleh Kemenhumham, dan berbau asing,” paparya

“Pada kesempatan ini, Kepala Kanwil DJP kalsel-teng, Cucu Supriatna, SH, MH, mengatakan, “Diundang teman-teman dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Banjarmasin, mengadakan workshop dan sosialisasi perpajakanan tentang peraturan perpajakan yang baru di tahun 2017 dan tahun lalu, memberikan gambaran aturan-aturan baru, issue terbaru apa saja, kebijakan pemeriksaan pajak, pajak khusus UMKM, pas final, mengeduksi masyarakat dengan bantuan teman IKPI, mencerdaskan masyarakat untuk mengetahui aturan perpajakan, tau dengan benar bagaimana bisa meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak diwilayah Kalsel,” ungkapnya.

“Ditambahkan, “Cucu Supriatna, “Masalah pembuatan NPWP aturan umum apabila kita mempunyai penghasilan itu baru wajib mempunyai NPWP, apabila belum mempunyai penghasilan atau dibawah PTKP tidak wajib mempunyai NPWP, kadang di masyarakat para pemberi kerja sebelum menerima karyawan wajib mempunyai NPWP itu keliru, sehingga mereka datang ke kantor pajak minta NPWP, walaupun tidak mempunyai penghasilan tetap diterima, dan dijelaskan kewajiban setelah mempunyai NPWP, untuk mengatasi hal itu kami mengharapkan bantuan dari teman IKPI menjelaskan ke masyarakat, siapa saja yang boleh mempunyai NPWP dan apa saja kewajiban setelah memiliki NPWP,” tambahnya.

Baca Juga:  Senator DPD RI Asal Aceh : Polri Harus Hentikan Kriminalisasi Wartawan

Menurut, Gazali Rachman, SE, Ak, CA, CPA, BKP ketua IKPI Pengda Kalimantan, “Untuk menambah pengetahuan konsultan pajak, memsosialisasikan beberapa aturan terkait dengan kepentingan wajib pajak, harapan dari konsultan pajak, sosialisasi sebagai profesi bisa menjadi pilihan dari masyarakat umum, para pekerja karyawan menjadi profesional dengan mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) , akan mendapatkan izin praktek menjadi konsultan pajak, IKPI mempunyai 5 cabang di Kalimantan, Banjarmasin, Pontianak, Balikpapan, Banjarbaru dan Samarinda,” menurut, Gazali Rachman.

“Selaku panitia yang juga sebagai Ketua IKPI Cabang Banjarmasin, “Martha Leviana, SE, Ak, CA, BKP, menyampaikan, “Agenda ini tiap tahun minimal 2 kali mengadakan workshop dengan tujuan salah satunya sebagai bagian rasa tanggung jawab moral kepada masyarakat, mengedukasi peraturan perpajakan yang baru, mengingatkan peraturan perpajakan, sampai contoh ke workshop dan pengerjaan lebih detail, tujuan kedua untuk para konsultan pajak diwajibkan pemenuhan kredit poin, juga berkewajiban terhadap klien-klien untuk menyampaikan nara sumber yang bermitra dengan DJP, kerjasama selalu rutin tiap tahun, berjenjang tidak cuma di Banjarmasin, di Banjarbaru dan daerah lainnya, kerjasama dengan Humas Kanwil Kalsel dan Kalteng,”ucap,Marta.

“Sementara,Drs. Hariyasin, Ak, CA, SH, MH, BKP, pembina IKPI Kalimantan, “menjelaskan, Pertama mengenai workshop dan sosialisasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia di adakan di Banjarmasin, termasuk wilayah IKPI Pengda Kalimantan, kewajiban setiap konsultan pajak di Indonesia khusus di Banjarmasin untuk mendapatkan SK PPL, sistem kredit profesi berkelanjutan, tingkat level A harus 20 SK PPL, tingkat B 40 SK PPL, paling tinggi C 60 SK PPL, digunakan juga para akuntan, acara ini diadakan selama 2 hari nilai 16 SK PPL, kekurangan tinggal mengikuti workshop lagi. Kedua, workshop dan sosialisasi ini untuk masyarakat khususnya di daerah Banjarmasin, lagi tren masalah pajak khusus untuk UMKM dan kebijakan pemeriksaan pajak, banyak belum mengetahui setelah selesai amnesti pajak, ada namanya pas final, dan setelah mengikuti amnesti pajak harus ada kewajiban melapor selama 3 tahun, banyak belum tahu dengan adanya sosialisasi ini diharapkan semua masyarakat, baik sudah mengikuti amnesti pajak atau belum, memanfaatkan sosialisasi ini untuk kedepannya sehingga jangan sampai mendapat sanksi administrasi pajak yang memberatkan,” jelas Hariyasin, (htm@tim,sk/sb).

Baca Juga:  Kapolda Kalsel Tinjau dan Berikan Motivasi UMKM Kotabaru Ditengah Pandemi Covid-19
Dibaca 284 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top