“Wah jalan ini rusaknya cukup parah, sepertinya tidak ada pemerataan dalam pembangunan,” ujar H. Aspihani Ideris, SAP, SH, MH yang merupakan Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Jum’at (9/11/2018) saat ia bersama rombongan melintas ruas jalan tersebut.
Menurut Pengacara Muda ini, kalau jalan tersebut lambat diperbaiki, maka dipastikan jakan penghubung ini akan bertambah rusak, apalagi di musim penghujan seperti sekarang. Dari itu ia berharap kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas cepat tanggap memperhatikan dan memperbaiki kerusakan jalan tersebut.
“Kan disini banyak anggota legeslatifnya, sebingga bisa mengusulkan ke pihak eksekutif, sebab apa bila jalan terbut tidak segera dilakukan perbaikan maka tidak menutup kemungkinan kerusakan jalan di Desa Dahian Tambuk Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas Kalteng ini akan bertambah parah rusaknya” tukas Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini.
Aspihani memaparkan, kerusakan ruas jalan penghubung Palangka Raya – Kaula Kurun dapat dikatakan darurat dan secepat nya dilakukan perbaikan sebelum berdampak negatif kepada para pengendara nya. Dari itu bisa saja digunakan dana tanggap darurat untuk memperbaikinya.
PP No. 22 Tahun 2008 kan jelas megatur tentang penggunaaan dana tanggap darurat tersebut. Disana disebutkan, dana penanggulangan bencana adalah dana yang digunakan untuk penanggulangan bencana untuk prabencana, tanggap darurat, dan / atau pascabencana. (Red)