JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita mengatakan, tidak ada larangan untuk mencabut secara hukum deponering (pengesampingan perkara) yang pernah dikeluarkan.
Keterangan foto: DARI KIRI KEKANAN KETUM RÈJO HM. DARMIZAL MS, IBUNDA HJ. SUDJIATMI NOTOMIHARDJO, HJ. IDAYATI DAN WIDJIONO WASIS.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2016 lalu Jaksa Agung HM Prasetyo, pernah menerbitkan deponering terhadap mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Menurut Romli Atmasasmita, pencabutan deponering bisa dilakukan jika kepentingan hak yang lebih besar merupakan alasan sahnya. Misalnya, kata Romli, ternyata asas kepatutan dan keadilan dikesampingkan.
“Masalahnya Jaksa Agung bersedia atau tidak? (mencabut deponering itu),” ujar Romli Atmasasmita saat dihubungi wartawan Jum’at (9/11/2018).
Lebih lanjut Romli menjelaskan, sah atau tidak sahnya tindakan pro justitia harus didasarkan pada Undang-undang (UU).
“Jika dalam UU tidak dicantumkan eksplisit boleh atau tidaknya tindakan pro justitia maka demi kepentingan rasa keadilan pihak yang dirugikan oleh tindakan pro justitia tersebut maka pencabutan deponerig sah. Dengan alasan tujuan keadilan lebih utama dari perlindungan hukum seseorang yang terbukti seharusnya dihukum,” ujarnya.
Dijelaskan Romli, maka demi kepentingan rasa keadilan pihak yang dirugikan oleh tindakan pro justitia tersebut maka pencabutan deponering sah dengan alasan tujuan keadilan lebih utama dari perlindungan hak seseorang yang terbukti seharusnya dihukum.
Romli mengatakan, tujuan hak pidana menemukan kebenaran materiel untuk melindungi bukan hanya pelaku tapi juga korban dan hanya akan dicapai jika deponering dicabut dan perkara dilanjutkan.
“Deponering bukan ujung akhir dari proses peradilan pidana, yang sah mencabut deponering hanya yang menetapkan,” demikian Profesor Romli Atmasasmita menjelaskan. (Red)