Investor asing bernama Mr He Zhuo Hui mengadukan dugaan ketidakprofesionalan para penyidik Bareskrim Polri, penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya dan penyidik Direskrimum Polda Jateng ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Dubes RRC.
Para penyidik itu diadukan karena sudah 40 bulan lamanya menangani perkara namun hingga kini belum ada kepastian hukum.
Pengacara Mr He Zhuo Hui, dari Law Firm ‘Golden Twins Bridge’ Andar M Situmorang, SH mengatakan ada beberapa laporan yang telah kami buat terkait hal itu. Pertama, laporan polisi nomor : LP/612/V/2015 /Bareskrim tanggal 15 Mei 2015 a/n tersangka Andi Kusuma domisili Jakarta penyidikannya ke Polda Metro Jaya.
Kedua, laporan Polisi Nomor : LP/1381/XII/2015/ Bareskrim a/n tersangka Muryati, Eko (Ponakan Muryati), Tutik Lestari (Putrinya Muryati), Ho Xiao Yi (WNA China) dan Ho Xiao Hen (WNA China) domisili di Kendal Jawa Tengah, yang penyidikan perkaranya dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah atas pengaduan pelapor Mr He Zhou Hui (WNA RRC).
Ditambahkan Andar, dari surat yang ditujukan kepada Kapolri, Kabareskrim dan Kadiv Propam Polri tertanggal 13 September 2018 sejak tahun 2014 klien kami telah menjadi korban penipuan Rp 36 miliiar oleh 2 orang WNI sebagai mitra bisnisnya.
Kata Andar, kerugianya dilaporkan resmi ke Bareskrim Polri selaku korban tindak pidana penipuan atau penggelapan atau TPPU dimaksud pasal 372 atau 378 atau pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU.
“Kerugian klien kami selaku investor WNA RRC tersebut total menacapai Rp 36 Miliyar (tiga puluh enam miliyar),” ujar Andar, di Jakarta, Rabu (24/10/2018)
Andar yang mengaku sudah mendapat surat kuasa tanggal 10 September 2018 dari Mr He Zhou Hui menegaskan, sejak dilaporkan tanggal 15 Mei 2015 hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum.
“Ini akibat ditangani penyidik yang tidak profesional,” tegas Andar.
Lebih lanjut dijelaskannya, bahkan para penyidik tidak melaksanakan perintah hasil rekomendasi pemeriksaan Biro Wassidik Bareskrim Polri pada pertengahan Maret 2018 agar menaikan status hukum Andi Kusuma dan Muriyati menjadi tersangka tindak pidana atas ke dua laporan polisi No.Pol .613/Bareskrim tanggal 15 Mei 2015 kerugian Rp 23 miliar dan laporan polisi No 1381/Bareskrim Polri tanggal 10 Desember 2015 kerugian Rp 13 miliar.
“Disamping mempeti ES kan proses hukum perkara penyidik tidak melakukan penyitaan terhadap aset-aset harta benda hasil kejahatan yang dikuasai tersangka. Bahkan mereka tidak dikenai penahanan ataupun tidak dicekal,” tegasnya.
Andar meminta agar Kapolri Tito Karnavian agar semua penyidik yang non profesional dalam menangani dua perkara tersebut segera dipindahkan
“(Penyidiknya) dimutasikan saja Dinas ke Dodiklat Polri untuk dididik kembali,” demikian Andar Situmorang menjelaskan.(bip/red)