Kotabaru, Suara kalimantan – Seorang Nasabah Atau Debitur Kompratif dan mempunyai dedikasi terhadap aturan Managemen BRI Namun sangat disayangkan Pihak Oknum Bank BRI tidak bisa memberikan penjelasan secara detail terhadap debitur atau Nasabah tentang terjadi adanya kridit macet.
Adapun masalah yang dihadapi para debitur atau nasabah karena kurang nya penjelasan tentang Hutang piutang, Salah satunya yang di alami Istri Almarhum supardi (MARDIANA), dan debitur yang lainya, yang mengajukan pinjaman di bank, baik itu kridit usaha rakyat (KUR) atau pijaman Sempedes atau Kupedes.
Menurut Mardiana mengatakan kepada suara kalimantan.Com pada saat pengajuan pinjaman dengan sebidang rumah dan tanah (SERTIFIKAT) sebagai Anggunan Bank BRI, namun sementara ini ditempati untuk ber usaha, pinjaman itu sebesar seratus lima puluh juta rupiah (150.000.000) dan sudah terbayar kurang lebih sembilan bulan, namun ditengah jalan saudara Supardi mengalami sakit dan meninggal dunia. Di Desa berangas Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan. Senin (22/10/2018).
” Setelah meninggal dunia Istri Almarhum Mardiana telah membuat surat keterangan Ahli Waris, Surat kematian dan mendatangi kantor BRI Cabang Kotabaru Namun setelah ditanyakan pihak Admin Bri Setelah membuka Aplikasi Menyatakan sudah Beku, Namun Tiba – Tiba pihak Oknum BRI, M. NATSIR, Melakukan penempelan pemberitahuan tentang rumah dalam pelelangan Agar segera mengosongkan rumah.
Lanjut Mardiana Saat Mengajukan Pinjaman Bersama Suaminya Supardi menandatangani dan membayar Asuransi menurut Hemat Saya apabila kita membayar asuransi maka ahli Waris bisa terbebaskan hutang.
Adapun peraturan menteri keuangan No.124 /PMK – 010/2008 Tahun 2008 tentang penyelenggaan lini usaha Asuransi Keridit dan memberikan jaminan pemenuhan kewajiban Fenansial penerima Kridit apabila penerima Kridit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian Kredit.
Karena ini merupakan bentuk perlindungan debitur terhadap resiko macetnya pelunasan sisa pinjaman (termasuk meninggal dunia) dan sisa hutang Dianggap lunas.
Ini lah Salah satu Prosedur yang harus dilaksanakan oleh pihak parbankan (BANK) dan juga pihak bank BRI harus mempunyai standar Operasional prosedur (SOP) dalam tata Cara penyitaan rumah maupun pemasangan Plang dan ini Langkah – Langkah yang tidak diambil oleh pihak bank dan ini sangat merugikan Debitur atau nasabah yang Komparatif (royalitas terhadap pinjamannya).
Di Akhir paparan Istri Almarhum Supardi menyatakan Bank BRI Cabang Kotabaru Agar Dapat memberikan penjelasan tentang masalah yang dihadapi. Pungkasnya. (Wan /dam)