SUAKA – KOTABARU. Kepala Desa terpilih kerayaan utara angkat bicara atas adanya laporan salah satu calon lawan dalam pemilihan Kepala Desa kerayaan utara beberapa hari lalu di Polda Kalimantan Selatan dalam penyeleggaraan pemilihan Kepala Desa serentak se Kabupaten Kotabaru tanggal 30 Agustus 2018 dari 40 Desa ikut melaksanakan termasuk Desa Kerayaan Utara Kecamatan Pulau Kepulauan Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
Dalam penyelenggaraan pemilihaan kepala Desa menurut Syamsul,”saya diberi kepercayaan masyarakat Desa kerayaan utara untuk kembali memimpin Desa untuk ketiga kalinya, namun dalam perjalanan mantan Sekertaris Desa saya yang menjabat dua periode waktu saya menjabat dua kali, maka ketiga kalinya saudara Yakop juga ikut dalam pemilihan Kepala Desa (PILKADES), kita sama-sama menjadi perserta dan pesaing dalam pemilihan Kepala Desa Kerayaan Utara.
“Jadi sungguh sangat disayangkan mantan Sekdes saya melaporkan ke Polda Kalimantan Selatan menunding Ijasah saya terindikasi adanya pemalsuan dan bahkan ada pemberitaan melalui beberapa media, sungguh sangat ironis karena saya sudah dua kali menjadi Kepala Desa bahkan terpilih lagi untuk ketiga kalinya, dan penyeleksian persyaratan berkas sangat ketat, jadi saya angkat bicara atas tundingan ini, kok Ijasah saya dikatakan terindikasih palsu, jadi bila ini benar laporan Yakop di Polda Kalimantan Selatan maka siap untuk diproses tapi bila tundingan terbukti tidak benar maka saya akan tuntut balik apalagi sudah pencemaran nama baik saya dan menodai pendidikan, Ungkap Syamsul pada media suara kalimatan ditempat kediaman anaknya jalan Bringjen Hasan Basri Desa semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, Senin (15/10/2018).
“Dalam adanya kasus pelaporan tundingan Ijasah yang saya gunakan maka segala proses hukum sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk mendampingi dalam segala proses kejadian yang menimpa saya ini,kebetulan kuasa hukum saya sudah ada disamping saya, jadi silakan lebih lanjut menanyakan kepada pengacara yang mendampingi, ujar Syamsul.
Menurut kuasa hukum Syamsul, Wanas Unas Sawang, SH, MH,”bahwa proses prasangka atau praduga pemakaian Ijasah palsu perlu kehati-hatian karena perlu suatu perbandingan karena saya melihat Ijasah SDN Dulunya bernama Hasanuddin sekarang sudah bernama SDN Tanjung nyiur desa meradapan jadi ijasah yang dimiliki symsul hanya ada penulisan nama dan nama orang tua dan sudah perbaikan keterangan pengganti juga Dinas pendidikan kotabaru sudah mengetahui bahkan pada saat pencalonan Pilkades Dinas pendidikan bagian Kepala bidang pembinaan SD menyatakan sah dan benar sesuai surat keterangan,No.094/1.129-GTK-SD/DISDIK.Kabupaten kotabaru,kata wanas kuasa hukum syamsul.
Lanjut Wanas”Dari segala surat keterangan pengganti ijasah akibat kesalahan penulisan semuanya dikeluarkan oleh kepala sekolah dimana tempat waktu sekolah dan juga surat penting lainya.
“Perlu juga kawan-kawan media mengetahuinya,bahwa milik Syamsul sudah juga ada perbaikan lewat kantor Pengadilan Negeri kotabaru sesuai surat ketetapan pengadilan Negeri kotabaru No.47/pdt.p/2017/PN/KTB.jadi sudah sangat jelas.namun karna hukum nanti hukumlah yang menentukan hasil proses nantinya,”tandasnya.(wan/Dam)