Aspihani Kritisi 12 Kepala Daerah Di Kalsel Deklarasikan Pemenangan Jokowi-Maruf

Foto Aspihani Ideris

SUAKA – BANJARMASIN. Deklarasi 12 Kepala Daerah di Kalimantan Selatan untuk memenangkan pasangan Capres dan Cawapres, Ir Joko Widodo, KH Ma’ruf Amin pada Sabtu (6/ 10/2018) mendapat kritikan keras dari tokoh aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat Kalimantan.

Kepala daerah dilarang melakukan kampanye terbuka untuk memenangkan kandidat Capres-Cawapres pada Pemilu 2019 tanpa izin cuti resmi tertulis dari atasannya. “Kalau Kepala Daerah mendukung dan berkampanye memenangkan salah satu pasangan Capres-Cawapres itu harus cuti secara resmi dari jabatannya sebagai pejabat negara,” ujar H. Aspihani Ideris, MH saat di temui di Kampus UNISKA Banjarmasin untuk di minta tanggapannya oleh awak media ini, Sabtu (6/10/2018).

Menurut dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini, 12 orang Kepala Daerah di Kalsel yang mendeklarasikan pemenangan pasangan Capres dan Cawapres, Ir Joko Widodo, KH Ma’ruf Amin ini perlu dipertanyakan izin cuti nya.

“Bawaslu harus pro aktif memeriksa izin kampanye sang pejabat jika tidak ingin dikatakan penakut, karena ini citra Bawaslu taruhannya dimata publik. Apalagi bukti sudah sangat jelas dengan mengadakan deklarasi tersebut, apakah mereka sudah mendapat persetujuan dari atasannya. Kalau Gubernur harus ada izin dari Mendagri, sedangkan Bupati minimal ada izin dari gubernur. Namun harus di ingat izin ini harus tertulis”, ucap Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) ini menegaskan.

Aspihani mengatakan, semua Pejabat Daerah (Kepala Daerah) yang berkampanye untuk memenangkan jagoannya, harus meminta izin cuti secara resmi dari atasannya. “Itu semua sudah diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal (2)”, suguh nya.

Selain itupula, menurut Aspihani, dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) juga dijelaskan, bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, Kepala Desa, Lurah beserta perangkat desa atau sebutan lain perangkat kelurahan lainnya.

Baca Juga:  Belasan Ribu Pengurus dan Kader, Hadiri Rapimnas Partai Demokrat di Bogor

Dalam ayat (2) juga menyebutkan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Pejabat Negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” ujar Aspihani.

“Artinya 12 Kepala Daerah di Kalsel yang mendekrasikan mendukung pasangan Capres-Cawapres Joko Widodo dan Ma’ruf Amin itu sepanjang mereka mendapatkan izin cuti dari atasannya, maka sah-sah saja. Namun jika ternyata izin cuti itu tidak ada, maka jelas mereka tersebut melanggar UU No 10 Tahun 2016, Pasal 70 ayat (2)” kata Aspihani.

Aspihani menjabarkan, seandainya para Kepala Daerah tersebut tidak mengantongi surat cuti, maka menurut Pasal 189 UU No 10 Tahun 2016, mereka itu bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

“Mereka itu para kepala daerah, Insya Allah mereka bisa memberikan contoh dan tauladan yang baik terhadap masyarakat dengan mengantungi izin cuti dari atasannya. Jika mereka tidak mengantungi izin cuti, sama saja mereka itu memberikan pembelajaran buruk terhadap masyarakat dengan melanggar UU yang berlaku di NKRI ini,” ucap Aspihani.

Diketahui 12 Kepala Daerah yang mendeklarasikan dukungan tersebut bertempat di Posko Tim Kampanye Daerah Kalsel Jokowi-Maruf, Sabtu (6/10/2018) Jalan Ahmad Yani kilometer 5,700, Kota Banjarmasin. Deklarasi tersebut disertai peresmian posko utama pemenangan Jokowi-Maruf di Kalsel. Dan pembacaan deklarasi dukungan dibacakan oleh Bupati Barito Kuala Noormiliyani AS yang merupakan satunya-satunya wanita sebagai pemimpin daerah di Kalsel. (G@zal)

Dibaca 17 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top