KOTABARU. suarakalimantan.com – Tanggapan dari Kejaksaan Negeri Kotabaru berinisial (R) untuk membuktikan ada dua alat bukti yang kuat, setelah dalami dan selidiki hingga menjadi kepeyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru, bertempat jalan Jamrud 1 Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Rabu (19/9/2018).
Peran (R) sebenarnya belum di ketahui persis, tetapi untuk wewenang sudah ada sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), itu akan kami tanyakan kepada saudara Rival sebelum penahanan nya, untuk di tayangkan kami selalu berulang-ulang untuk menanyakan Aliran dana masuk, berapa yang pernah di terima berinisial (R) tersebut.
Rival mengatakan kepada Kejaksaan Negeri Kotabaru tidak ada Aliran dana untuk masuk kepada (R), katanya.
Kapisus Kejaksaan Negeri Kotabaru, Armen SH, MH mengatakan, setelah tahu pernyataan saudara Rival seperti itu maka Langsung kita tahan, kemudian setelah menjadi tersangka, lalu kejaksaan negeri kotabaru melakukan pemeriksaan lagi dan kita tanyakan lagi ke saudara (R) yang di bilang tidak ada dari kontraktor untuk aliran dana Ke pejabat pembuat komitmen (PPK) sepertinya ini ada permainan.
Kita liat nanti kami kejar tetapi itu tidak menuntut kemungkinan di tahap persidangan perdana, terus kita beritahukan maka saudara (R) akan kami cekal agar tidak kemana-mana, menurut informasi Kasus akan tetap berjalan menurut Pasal 3 dengan sengaja memberikan keuntungan diri sendiri atau orang lain maupun tidak sengaja, ujar Armen.
Armen mengatakan, karena akan lebih terbuka lagi untuk di persidangan nanti, kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan Kontraktor, dan Kasus ini akan kita kejar nanti di Versi Awal persidangan nanti. Pungkasnya. (AM)