SUAKA – KOTABARU. Komisi Pemilihan Umum Kotabaru melaksanakan penandatangan ikrar pemilu 2019 damai antara pihak KPU, BAWASLU dan Pemerintah Daerah Kotabaru juga pihak MUSPIDA dan Partai Politik Peserta pemilu. Pelaksanakan penandatangan tersebut dilakukan untuk saling menjaga agar pemilu nantinya bisa berjalan lancar, aman, sejuk, kondusif.
Pendatangan ikrar dilaksanakan dilokasi disiring laut Kotabaru, jalan Pengeran Indra Kusuma Jaya, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Rabu (19/9/2018).
Terpantau awak media SUARA KALIMANTAN, kegiatan penendatanganan kesepakatan Pemiku Damai ini dihadiri beberapa pejabat daerah, diantaranya Asisten Dua mewakili Bupati Kotabaru, Ketua KPU Kotabaru, Kapolres Kotabaru, Dandim 1004 Kotabaru, Danlanal Kotabaru, Basarnas, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Forkopinda, dan Bawaslu.
Menurut Ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidin kepada media suarakalimantan.com disiring laut mengatakan, dari 16 Partai Pokitik yang ada di Kotabaru telah sepakat dalam penandatangan ikrar bersama-sama Pemerintah daerah Kotabaru, KPU, Bawaslu, dan Forkopinda dengan harapan menjadikan sebuah kesepakatan Pemilu damai.
“Kita berharap semua elemen yang menandatangani kesepakatan ini agar supaya dapat saling menjaga kedamaian menjelang pemilu 2019 nanti,” papar nya.
Zainal mengharapkan dalam penyampainya, agar masyarakat dan para Ketua RT di wilayah Kotabaru yang mengerahui ada warganya yang belum terdaftar sebagai pemilih sesegera mungkin mendaftarkannya, sehingga yang bersangkutan masuk daftar DPT dan segera melaporkan kekantor KPU selama 60 hari kedepan” ungkapnya.
“Apabila seandainya ada warga yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka pihak Panitia KPPS disaat dia memilih nantinya harus memperlihatkan dan menerima KTP atau KK yang sesuai nama dan alamat tempat tinggal warga tersebut” tandasnya.(wan)