SUAKA – BANJARMASIN. Imbas dari aksi masa yang di motori oleh Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan (LSISK) sebuah lembaga yang nakhudai oleh Abdul Hakim sebagai Ketua Umum dan Khalifah Rivayanti sebagai Sekretaris Umum, enam mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap enam orang mahasiswa ini disaat mereka melakukan aksi masa di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Jum’at (14/9/2018) dengan isu yang diangkat “Melemahnya Kurs Rupiah Terhadap Dollar AS”
Enam orang mahasiswa ini dituduh atau disangkakan telah melakukan pengrusakan perangkat Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kalsel. Penetapan tersangka ini setelah mereka menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam di Mapolresta Banjarmasin.
Ke enam mahasiswa tersebut dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sumarto, Sabtu (16/9/2018), usai menemui perwakilan mahasiswa yang meminta rekannya dilepaskan dan perwakilan Rektorat UIN Antasari Banjarmasin.
Menurut Sumarto, jumlah tersangka bisa saja bertambah. Pasalnya setelah enam mahasiswa, polisi juga memeriksa salah satu Korlap dalam aksi di Gedung DPRD Kalsel saat aksi Aliansi Mahasiswa Kalsel, Jum’at (14/9/2018) siang.
“Untuk satu orang terakhir ini, kami masih mendalami keterlibatannya,” tandas Sumarto.
Menurut Sumarto, penetapan tersangka ini, sudah melalui proses pengumpulan alat bukti dan gelar perkara yang dilakukan Unit Reskrim.
Saat disinggung apakah ada upaya penangguhan penahanan dari pihak Rektorat atau keluarga, ia mengaku memang ada upaya. Namun demikian, pihaknya pun belum bisa memastikan apakah para mahasiswa tersebut ditahan atau tidak.
“Kita lihat proses penyidikan dulu. Kalau tidak perlu ditahan, maka tidak ditahan. Jika memang ditahan, baru nanti akan ada upaya penangguhan,” ujarnya lagi.
Di tempat yang sama, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Antasari, Nida Mufidah, mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan jajaran Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin terkait kasus yang menjerat mahasiswanya.
“Alhamdulillah, disambut baik. Semoga ada hikmah bagi semua, khususnya anak-anak didik kami ini,” tutur Nida Mufidah saat diminta tanggapannya oleh awak media ini.
Menurutnya, rektorat dan keluarga akan melayangkan surat penangguhan penahanan jika memang anak didiknya tersebut ditahan oleh polisi. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan negosiasi dengan DPRD Kalsel untuk mencarikan jalan keluar.
“Mahasiswa yang ditahan ini adalah anak-anak yang berprestasi. Sayang kalau harus ditahan, semoga ada jalan keluarnya,” harapnya.
Sedang Wakapolda Kalsel, Brigjend Pol M Nasri, yang juga hadir dalam pertemuan, mengingatkan agar ke depannya tidak terjadi hal seperti ini lagi.
Brigjend Pol Nasri meminta kepada mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasi, agar mengikuti aturan dan prosedur yang ada.
“Ikuti prosedur dan aturan, kita juga akan melayani dan mengayomi. Kita saling intropeksi agar ke depan tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Sementara mahasiswa yang dari siang mendemo Polresta Banjarmasin, sore harinya berangsur-angsur pulang setelah mendapat penjelasan dari pihak Kepolisian. (Red)