suarakalimantan.com, Aceh Tamiang, Permasalahan tenaga kerja yang mendera ratusan karyawan PT. Semadam yang berbuntut unjuk rasa hingga menduduki gedung DPRK Aceh Tamiang ternyata tak mampu diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat, meski telah di mediasi DPRK Aceh Tamiang dan seluruh unsur Forkopimda setempat. Pertanda angkuhnya Manager PT. Semadam, Jum’at (7/8/2018).
Bermula dari mogok kerja yang dilakukan pekerja dipicu pemecatan sepihak ketua Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) oleh Managemen serta sederet dugaan pelanggaran lainnya hingga karyawan melakukan unjuk rasa sampai menduduki gedung DPRK, ternyata tak berhasil membuat perusahaan tersebut melakukan pembenahan, malah semakin memicu konflik sosial.
Berikut sederetan fakta terkait angkuhnya Manager PT. Semadam yang berhasil dirangkum redaksi, Sabtu (8/9/2018).
- Mengetahui karyawan mogok kerja karena meminta keadilan, PT Semadam tak berinisiatif membuka jalur Musyawarah.
Salah satu karyawan, Winarso mengatakan awalnya mereka mogok kerja karena tak terima dengan keputusan Manager atas di PHK nya Ketua PUK mereka tanpa alasan yang jelas. Namun aksi mogok kerja oleh 68 orang tersebut, malah membuat perusahaan memecat mereka.
“Aksi mogok kerja kami dianggap perusahaan tidak sah akibatnya kami tidak dipekerjakan kembali padahal kami telah melakukan sesuai prosedur,” ujarnya (8/9/2018).
- Lecehkan Pemkab
Bupati Atam dan Ketua DPRK Atam datangi manager PT. Semadam namun perusahaan tetap bersikeras dengan sikapnya.
Setelah di-PHK sepihak, ratusan karyawan akhirnya berunjuk rasa hingga menduduki dan bermalam di gedung DPRK Atam, hingga tuntutan mereka dipenuhi.
Menarikanya bahwa PT Semadam yang bernaung di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang ini tak menggubris niat baik Bupati dan ketua DPRK.
Ardiadi, sekretaris PC F-SPPP-SPSI mengatakan bahwa setelah karyawan berunjuk rasa, Bupati Mursil dan Ketua DPRK Atam Fadlon rela turun langsung menjumpai Manager Perusahaan, Rusli di kantor PT. Semadam, namun tak menghasilkan perubahan apapun.
“Hasilnya tetap nol, tidak ada realisasi seperti janji Bupati yang meminta perusahaan bisa mempekerjakan kembali karyawannya,” ucapnya kepada
- PT. Semadam berdalih siap menerima kembali karyawan yang dikeluarkan dengan syarat menandatangani perjanjian sarat intimidasi.
Meski Bupati Aceh Tamiang dan Ketua DPRK setempat telah meluangkan waktu untuk mencari solusi terkait tuntutan para karyawan yang berunjuk rasa, angkuhnya PT. Semadam yang mengaku siap mempekerjakan karyawan namun wajib menandatangani perjanjian sepihak yang sarat intimidasi.
Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh yang telah menerima kuasa atas nama SPPP-SPSI mengatakan bahwa karyawan yg di PHK akibat protes tersebut telah mendapat surat panggilan untuk siap dipekerjakan kembali, sayangnya mereka diintimidasi untuk menandatangani perjanjian yang tak boleh mereka pegang.
“Salah satu isi pernyataan yaitu bersedia potong gaji selama mogok kerja dan akan diberhentikan jika kembali melakukan aksi, ini kan intimidasi, belum lagi mereka juga dilarang membawa hp pada saat dipangggil tersebut dengan dalih agar tidak ada intervensi pihak manapun,” terang Sayed.
Karena merasa ditekan, maka hanya sebagian pekerja saja yang mau menandatangani perjanjian tersebut.
- Mediasi oleh LSM Gadjah Puteh dan unsur Forkopimda di gedung DPRK Atam sia-sia, perusahaan malah pilih PHI.
Keangkuhan sebuah perusahaan yang tak menggubris masukan para pimpinan daerah dilakukan PT. Semadam.
Setelah LSM Gadjah Puteh menerima kuasa atas nama Serikat Pekerja dan langsung mengambil alih jalur musyawarah dengan melibatkan semua unsur Forkopimda, mediasi di aula komisi A DPRK Aceh Tamiang tersebut ternyata sia-sia, Jum’at (7/8/2018).
Dihadiri wakil Bupati Aceh Tamiang, ia meminta agar Perusahaan bisa menerima kembali para karyawan dan mengenyampingkan yang telah terjadi demi nasib anak-istri yang terlantar jika kepala keluarga tak punya pekerjaan.
Tak hanya Wabup, anggota DPRK Komisi D yang memfasilitasi mediasi juga meminta perusahaan untuk menurunkan ego dari merasa lebih besar dibanding para karyawannya, agar masalah juga tidak berlarut ke jalur hukum hingga melebar ke persoalan perizinan dan sederet pelanggaran lainnya, maka managemen diminta untuk kembali pekerjakan karyawan tanpa surat pernyataan yang merugikan.
Sayangnya pimpinan perusahaan yang hadir pada mediasi tersebut menyebut pihaknya memilih ke jalur PHI (Pengadilan Hubungan Internasional).
Akhirnya mediasi demi mewujudkan sila ke-4 dari Pancasila tersebut gagal dan LSM Gadjah Puteh meminta tindakan tegas dari pimpinan daerah terhadap perusahaan di bawah naungannya.
“Kalau jalur hukum sejak awal sudah kita persiapkan, tapi mengingat kita ingin coba itikad baik dengan musyawarah dulu, kalau perusahaan bersikeras dengan egonya, ya sudah. Maka di sinilah butuh ketegasan Bupati,” tegas Sayed.
Sampai berita ini diturunkan, para karyawan PT. Semadam yang berunjuk rasa masih bertekad menduduki gedung Dewan setempat sampai tuntutan mereka terpenuhi. (MAI/Red)